Corona di Bali
Pengawasan Terkait PPKM Darurat, Satu Per Satu Toko Non Esensial di Pasar Tabanan Diminta Tutup
Tim Yustisi gabungan dari unsur Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, dan Kodim 1619/ Tabanan melakukan pengawasan di areal pertokoan Pasar Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Yustisi gabungan dari unsur Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, dan Kodim 1619/ Tabanan melakukan pengawasan di areal pertokoan Pasar Tabanan, Senin 12 Juli 2021 siang.
Satu per satu pertokoan yang masih kedapatan buka dan masuk dalam sektor non esensial diminta tutup sementara selama diberlakukannya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021 mendatang.
Menurut pantauan, tim gabungan menyusuri seluruh pertokoan di areal Pasar Tabanan.
Sejumlah toko yang termasuk non esensial dan kedapatan masih buka diminta untuk tutup sementara.
Salah satunya adalah toko skin care, toko plastik, toko pakaian dan beberapa lainnya.
Baca juga: Tabanan Tak Bisa Anggarkan Bansos di Masa PPKM Darurat, Hanya Andalkan Bantuan Pemerintah Pusat
Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, sejam Minggu 11 Juli 2021 malam, tim yustisi telah melakukan kegiatan pengawasan untuk memberitahukan kebijakan sesuai Inmendagri nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat serta Sirat Edaran Gubernur.
"Kami menindaklanjuti terkait usaha yang kategori non esensial harus tutup total atau tak boleh buka selama pelaksanaan PPKM Darurat ini hingga 20 Juli 2021."
"Artinya kebijakan ini akan berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut," kata Sarba, Senin 12 Juli 2021.
Baca juga: Vaksinasi Usia Remaja di Tabanan Sudah Mencapai 47,7 Persen, Varian Delta Masih Nihil Ditemukan
Semenjak diberlakukan kebijakan tersebut, kata dia, di lapangan diketahui ada usaha yang dimaksud masih buka.
Sarba memaklumi kondisi tersebut kemungkinan masyarakat masih belum mengetahui kebijakan tersebut.
Sehingga, pihaknya melakukan monitoring ke lapangan langsung dan meminta yang masih buka untuk tutup.
"Sejak diberlakukan, saya lihat masih banyak yang buka tapi kami maklumi mungkin masyarakat belum tau. Tapi kita akan kunjungi ke lapangan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: 8 Jabatan Eselon IIB Pemkab Tabanan Dimutasi, Pelantikan dilaksanakan Secara tertutup dan Mendadak
Sarba mengaku mendapat banyak pertanyaan dari para pedagang terkait penerapan kebijakan ini.
Dia menjelaskan, semua toko yang menyediakan bahan pokok boleh buka, sedangkan untuk lainnya yang termasuk non esensial untuk sementara ditutup.
"Kita paham sekali situasi sulit saat ini, tapi akan lebih berbahaya jika ini dibiarkan. Hal ini karena saat ini aktivitas masih tinggi sehingga nantinya bisa menimbulkan kerumunan dan kemungkinan penularan lebih tinggi. Apalagi kasus saat ini masih tinggi," kata Sarba.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Bali: Wiranatha Harus Lewati 5 Pemeriksaan dari Karangasem ke Tabanan