Berita Tabanan
Tabanan Luncurkan Sitarpos untuk Permudah Layanan, Barang Bukti Tilang Bisa Ditunggu di Rumah
Kejari Tabanan melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Tabanan dan meluncurkan program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Aula Kejari Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara, menjelaskan Sitarpos merupakan bentuk pengembangan dari sejumlah layanan telah ada.
"Tujuannya layanan ini adalah untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti. Baik itu surat-surat dan kendaraan setelah ada putusan sidang," kata Herawati didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara, Senin 12 Juli 2021.
Dia menjelaskan, layanan ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak bisa atau justru enggan datang langsung ke Kejari untuk mengambil barang bukti.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Bali: Wiranatha Harus Lewati 5 Pemeriksaan dari Karangasem ke Tabanan
Karena barang bukti tinggal diantarkan petugas Pos ke rumah masyarakat sesuai alamat.
Selain itu, Sitarpos juga untuk meminimalkan tunggakan denda sehingga tidak menjadi temuan.
Sehingga, Sitarpos ini juga akan tetap diberlakukan messkipun pandemi Covid-19 nantinya mereda atau bahkana usai. Sebab, tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan.
Di samping layanan yang sudah ada yakni Sistem Tilang Keliling atau Sitiling.
"Apalagi saat ini, di situasi pandemi ini masyarakjat diminta untuk tetap di rumah. Sehingga layanan ini bisa dimanfaatkan tanpa harus keluar rumah," jelasnya.
Kemudian, Kasipidum Dewa Putra Awatara menjelaskan, untuk mekanisme memanfaatkan layanan ini adalah hanya datang ke kantor Pos atau menghubungi hotline Sitarpos di 0818582100 atau 08990460484.
Lewat hotline tersebut, masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai besaran denda dan biaya pengantaran.
Ada dua opsi pembayaran, membayar langsung lewat Pos atau lewat e-tilang atau teller BRI. Begitu pembayaran denda telah terkonfrmasi, petugas Pos akan mengambil barang bukti ke Kejari.
Kurang lebih selama tiga hari, barang bukti sampai di rumah.
"Sehingga nanti tinggal ditunggu di rumah. Khusus untuk pengiriman kendaraan akan disesuaikan dengan tarif dan permintaan dari warga. Kalo selama surat-surat untuk wilayah Tabanan hanya biaya dan administrasi saja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Tabanan, Furkan mengatakan, kerja sama antara Kantor Pos dengan Kejari Tabanan adalah langkah sinergitas BUMN untuk membantu masyarakat.
"Jadi masyarakat yang merasa kena tilang bisa datang langsung ke Kantor Pos karena datanya sudah tersedia. Setelah menyanggupi layanan Sitarpos ini, kami siap mendistribusikan ke rumah masyarakat," katanya.