Berita Tabanan

Tabanan Luncurkan Sitarpos untuk Permudah Layanan, Barang Bukti Tilang Bisa Ditunggu di Rumah

Kejari Tabanan melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Tabanan dan meluncurkan program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Aula Kejari Tabanan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kejari Tabanan melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kantor Pos Tabanan dan luncurkan program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Aula Kejari Tabanan, Senin 12 Juli 2021. 

Dia menyebutkan, selain untuk dalam pulau Bali juga melayani bukti tilang dari luar Bali seperti Jawa.

Namun biaya pengantaran menyesuaikan dengan tarif publis pos.

"Misalnya membawa ke Jawa Timur, di pos itu Rp20.000 ya bayarnya Rp20.000 ditambah biaya administrasi Rp1.500 untuk yang menginginkan sistem COD. Atau bisa transfer langsung biaya pengiriminan ke Kejari," tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved