Berita Bali

Imbas Penerapan PPKM Darurat, Penetapan LPJ Pelaksanaan APBD Bali 2020 oleh Dewan Terancam Molor

ikut terdampak tersebut adalah Penyelesaian dan Penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/I WAYAN SUI SUADNYANA
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali juga ikut berimbas pada kinerja DPRD Bali.

Pasalnya, beberapa agenda pembahasan yang telah dijadwalkan oleh DPRD Bali akan sedikit terkendala akibat hal tersebut.

Ini dikarenakan DPRD Bali memutuskan ikut melaksanakan Work From Home (WFH) seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan PPKM Darurat dari pemerintah pusat dan provinsi.

Satu agenda yang dikabarkan ikut terdampak tersebut adalah Penyelesaian dan Penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Baca juga: Soal Wacana PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 6 Minggu, Begini Respons Pemprov dan DPRD Bali

Hal ini seperti diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, Kamis 15 Juli 2021.

Ia khawatir hal tersebut bakal molor, apalagi adanya wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Bulan Agustus mendatang.

"Kalau sampai PPKM Darurat diperpanjang, kita khawatir penetapan LPJ Gubernur tentang Pelaksanaan APBD 2020 akan molor dan tidak bisa tepat waktu seperti harapan Gubernur untuk mendapatkan insentif dari pusat," kata dia.

Politikus PDIP itu menyebutkan bahwa sejatinya saat ini kemungkinan penetapan LPJ tersebut akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

Apalagi, jika berdasarkan tahapan yang normal, selama pembahasan dan sebelum ditetapkan biasanya dilakukan konsultasi ke Mendagri dan mencari perbandingan di salah satu provinsi yang sering dikenal kunjungan kerja (kunker).

Pun begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan pembahasan dan konsultasi tersebut bakal dipercepat dengan melakukan kegiatan secara daring.

"Sekarang kita tidak bisa kemana-mana, diam di rumah saja.  Kerja ke kantor tidak bisa apalagi  Kunker tambah tidak bisa," tandasnya.

Tama Tenaya menyebut apabila hal tersebut dapat dilakukan secara tepat waktu, maka akan menjadi nilai positif dan perhatian pemerintah pusat.

Ini karena, hal tersebut memiliki hubungan dengan insentif setiap tahunnya melalui Dana Hibah Pemerintah Pusat kepada Daerah.

Di tengah Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat seperti ini, kembali semuanya tergantung pada seluruh Fraksi di DPRD Bali.

Baca juga: Pariwisata Terpuruk Akibat Pandemi, Fraksi Golkar DPRD Bali Desak Pemprov Genjot Sektor Pertanian

Mengingat, pada Pemandangan Umum (PU) masing-masing Fraksi sudah disampaikan sejumlah catatan terkait LPJ Gubernur tentang pelaksanaan APBD 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved