Berita Bali
Soal Izin Ivermictin sebagai Obat Terapi Covid-19, Kadiskes Bali: Kami Tunggu Panduan Resmi Kemenkes
Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal)
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
“Itu obat keras, Ivermectin itu termasuk obat keras, makanya ada label merah. Harus dengan resep dokter itu, tidak bisa asal beli,” terangnya.
Selama ini, pihaknya menggunakan beberapa obat dan vitamin, termasuk antibiotika sesuai panduan Kemenkes dalam melakukan terapi bagi penderita Covid-19.
“Obat virus, ya vitamin, ya beberapa antibiotika, ada panduan terapinya dari pusat,”katanya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, Kamis.
Penny mengatakan, uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.
"Uji klinis baru dimulai," katanya.
Penny juga menjelaskan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis.
Saat ini kata Penny, Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.
Baca juga: Ivermectin Jalani Uji Klinik dan Bakal Menjadi Obat Murah Covid-19
"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," kata Penny.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Surat Edaran itu kabarnya ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Pemilik Sarana Apotek. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali