Corona di Bali
Ratusan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai Dikembalikan Sejak Pemberlakuan PPKM Darurat
Petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Pelabuhan Padang Bai, Manggis, Karangasem mengembalikan ratusan penumpang
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Pelabuhan Padang Bai, Manggis, Karangasem mengembalikan ratusan penumpang sejak diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Terhitung sejak 3 Juli 2021 sammpai 19 Juli 2021.
Koordinator Satuan Pelayanan BPTD Wilayah XII Bali, Nyoman Agus Sugiarta mengatakan, penumpang yang dikembalikan berasal dari NTB dan NTT.
"Dari tanggal 3 Juli - 19 Juli 2021 sudah ada ratusan penumpang yang dikembalikan. Hampir sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara dikarenakaan tak membawa persyaratan yang ditentukan,"kata Nyoman Agus Sugiarta, Senin 19 Juli 2021.
Baca juga: Warga Lebah Karangasem Digegerkan dengan Helikopter Mendarat Darurat, Karyawan: Dikira Bawa Bantuan
Penumpang yang dikembalikan tujuannya ke Bali.
Mereka masuk ke Bali dengan cara kucing - kucingan memakai bus, truk fuso, hingga berjalan kaki.
Penumpang yang dikembalikan menggunakan Ferry tujuan ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB yang hendak menyebrang.
Penumpang yang dikembalikan lantaran tak membawa persyaratan saat pemeriksaan petugas gabungan bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Prhubungan, serta petugas di sekitar Pelabuhan Padang Bai. Pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Denpasar tak membawa persyaratan.
Baca juga: Pemuda Karangasem Gelar Aksi Solidaritas Dengan Berbagi Makanan Gratis Ditengah PPKM Darurat
Informasi di lapangan, sebelumnya petugas sempat mengembalikan beberapa penumpang lantaran tak membawa persyaratan yang ditentukan.
Seperti surat keterangan rapid tes antigen, serta vaksinasi, dan kartu identitas. Penumpang yang dikembalikan berasal dari Lombok Barat dan Tengah.
Ditambahkan, pintu masuk Bali dari Pelabuhan Padang Bai diperketat sejak adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakt (PPKM) basis desa / kelurahan di Provinsi Bali.
Ditambah lagi ada kebijakan PPKM Darurat.
Baca juga: Banyak Penyekatan, Petani Bunga Gumitir di Karangasem Mengeluh karena Harga Jual Turun Drastis
Petugas memperketat pintu di Pelabuhan Padang Bai untuk tekan COVID - 19. Penumpang yang masuk Bali diharuskan memperlihatkan persyaratan.
Satu di antaranya suket rapid antigen dan suket vaksinasi. Sedangkaan Suket Ge - Nose sudah tidak berlaku sejak 30 Juli 2021 lalu.
Dari Gugus Tugas Penanganan COVID di Kab. Karangasem mengerahkan puluhan personel untuk berjaga di wilayah Padang Bai, terdiri atas Polri, TNI, petugas Padang Bai.
Baca juga: Vaksinasi Untuk Anak Di Karangasem Terus Digenjot, Hingga Kini Hampir Capai 10 Ribu Anak Tervaksin
Petugas yang jaga dipintu masuk bertugas memeriksa penumpang serta kendaraan yang masuk ke Bali.
Pengguna jasa penyebrangan yang hendak masuk ke Bali harus melengkapi dokumen yang tersirat dalam Surat Edaran, di antaranya surat keterangan rapid test antigen non - reaktif. (*)
Berita lainnya di Berita Karangasem