Berita Tabanan

Perkara Penguasaan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan korupsi terhadap aset negara, berupa tanah kantor Kejari Tabanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu (kiri) didampingi para asistennya saat memberikan keterangan persnya di Aula Kejati Bali, Kamis, 22 Juli 2021. 

Kemudian didirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK.

Selain ketiga tersangka tersebut, tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut.

Baca juga: BOR Rumah Sakit di Tabanan Sudah 76,5 Persen, BRSU Tabanan Sempat Rawat Pasien Covid-19 di Ruang IGD

Mereka membangun tanpa ada alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan

Atas perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000.

Baca juga: Selama Pelaksanaan PPKM Darurat Perekaman e-KTP di Tabanan Ditunda Sementara

Kerugian itu dihitung sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. 

Para tersangka dinilai melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved