Berita Tabanan
Perkara Penguasaan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan korupsi terhadap aset negara, berupa tanah kantor Kejari Tabanan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan korupsi terhadap aset negara, berupa tanah kantor Kejari Tabanan.
Kini penanganan perkara ini tengah menunggu proses perhitungan kerugian gegara dan permintaan keterangan ahli.
Demikian disampaikan Plt Kepala Kejati (Kajati) Bali, Hutama Wisnu beberapa waktu lalu di Kejati Bali.
"Ini masih dalam proses penyidikan, dan dalam proses perhitungan kerugian negara dan permintaan keterangan ahli," terangnya di Kejati Bali.
Baca juga: Sebanyak 14,11 Persen Warga Tabanan Telah Mendapatkan Vaksinasi Tahap II
Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bali telah memeriksa belasan saksi dan ahli untuk 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka berinisial WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.
Dalam perkara ini, para tersangka menguasai aset tanah negara tersebut membangun kos-kosan serta toko yang kemudian disewakan.
Baca juga: Dinsos Tabanan Sebut Pemberian Bantuan Adalah Wewenang Pusat, Pemkab Hanya Setor Nama Lewat Sistem
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Bali melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejari Tabanan.
Langkah persuasif telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan.
Namun upaya tersebut tidak diindahkan. Justru mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut.
Baca juga: Program Subsidi Kuota Internet dari Kementerian, Disdik Tabanan Tunggu Launching Kemendikbud
Awalnya Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali.
Tanah itu untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974.
Tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968.
Di tanah itu telah dibangun kantor dan rumah dinas.
Baca juga: Pemkab Tabanan Ikuti Rakor yang Dipimpin Menko Luhut, Rumah Sakit Kini Wajib Setor Data Stok Oksigen
Sejak tahun 1997 saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.