Berita Tabanan

Perkara Penguasaan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan korupsi terhadap aset negara, berupa tanah kantor Kejari Tabanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu (kiri) didampingi para asistennya saat memberikan keterangan persnya di Aula Kejati Bali, Kamis, 22 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami penanganan perkara dugaan korupsi terhadap aset negara, berupa tanah kantor Kejari Tabanan.

Kini penanganan perkara ini tengah menunggu proses perhitungan kerugian gegara dan permintaan keterangan ahli.

Demikian disampaikan Plt Kepala Kejati (Kajati) Bali, Hutama Wisnu beberapa waktu lalu di Kejati Bali

"Ini masih dalam proses penyidikan, dan dalam proses perhitungan kerugian negara dan permintaan keterangan ahli," terangnya di Kejati Bali. 

Baca juga: Sebanyak 14,11 Persen Warga Tabanan Telah Mendapatkan Vaksinasi Tahap II 

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bali telah memeriksa belasan saksi dan ahli untuk 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka berinisial WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.

Dalam perkara ini, para tersangka menguasai aset tanah negara tersebut membangun kos-kosan serta toko yang kemudian disewakan. 

Baca juga: Dinsos Tabanan Sebut Pemberian Bantuan Adalah Wewenang Pusat, Pemkab Hanya Setor Nama Lewat Sistem

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Bali melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejari Tabanan.

Langkah persuasif telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan.

Namun upaya tersebut tidak diindahkan. Justru mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut. 

Baca juga: Program Subsidi Kuota Internet dari Kementerian, Disdik Tabanan Tunggu Launching Kemendikbud

Awalnya Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali.

Tanah itu untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974. 

Tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968.

Di tanah itu telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Baca juga: Pemkab Tabanan Ikuti Rakor yang Dipimpin Menko Luhut, Rumah Sakit Kini Wajib Setor Data Stok Oksigen

Sejak tahun 1997 saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved