Berita Denpasar
Kronologi Lengkap Pengeroyokan di Jalan Gunung Patuha, Berujung Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar
Sepeda motor yang diketahui milik teman korban Gede Budiarsana bernama Doni tersebut, sebelumnya sudah menunggak pembayaran selama satu tahun di salah
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan perkembangan terkait kasus pembunuhan di Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam aksi pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana (34).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat mengatakan, dari kasus ini ada tujuh orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dua merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.
"Masing-masing pelaku berinisial WS pelaku pembunuhan, BB, GBC, FK, JBL, GPW dan DBB alias Boncu," ujar Kombes Jansen, Senin 26 Juli 2021.
Saat pers rilis pengungkapan kasus ini, Jansen menyebutkan masing-masing dari pelaku memiliki peran.
I Gusti Bagus Chritian Alevanto alias Evan (23), Fendi Kainama (31), Jos Bus Likumahwa (30), Gerson Pati Waelapea (27) dan Dominggus Benny Bakar alias Boncu (23) merupakan pelaku pengeroyokan.
Sedangkan I Wayan Sadia alias Sinar (40) berkepala plontos ini disebut sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban dan Benny Bakarbessy (42) menjadi otak penyerangan sekaligus direktur dari perusahaan debt collector.
"Dari ke tujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS. Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang tiga kali," kata Kapolresta Denpasar.

Baca juga: Cerita Jro Dolah Pasca Mengalami Peristiwa Penganiayaan yang Juga Menyebabkan Nyawa Adiknya Melayang
Kapolresta mengatakan, peristiwa ini terjadi karena masalah pembayaran kredit motor macet.
Menurutnya, peristiwa ini bermula saat korban didatangi beberapa debt collector dan hendak mengambil sepeda motor yang sudah macet pembayarannya.
"Kasus ini bermula ketika ada empat orang dari PT BMMS datang ke tempat korban KW untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi berpelat DK 2733 ABO milik teman korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit," ujar Kombes Jansen.
Dalam keterangannya, pada Jumat 23 JUli 2021 sekitar pukul 14.00 Wita empat orang tersebut mengaku dari PT BMMS datang ke tempat kos korban Ketut Widiada bermaksud menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi berwarna silver tersebut.
Sepeda motor yang diketahui milik teman korban Gede Budiarsana bernama Doni tersebut, sebelumnya sudah menunggak pembayaran selama satu tahun di salah satu finance.
Motor tersebut dibawa ke kos korban Budiarsana yang ternyata sudah dibawa selama hampir satu bulan untuk dipakai bekerja.
Saat empat orang debt collector ini datang untuk mengambil sepeda motor, dua orang masuk ke dalam kos korban, sedangkan dua lagi menunggu di depan.
Dua orang dari PT BMMS kemudian menyampaikan terkait tunggakan sepeda motor dan pada hari itu juga hendak ditarik oleh mereka.
Baca juga: Jenazah Gede Budiarsana Sudah Dipulangkan ke Kubutambahan Buleleng, Rencana Dikubur 31 Juli 2021