Berita Badung

13.200 UMKM di Badung Dipastikan Akan Menerima BPUM BLT UMKM Masing-masing Rp 1,2 Juta

"Jadi UMKM sudah bisa menikmati bantuan ini. Bahkan semua data tersebut, merupakan pemohon di tahun 2021 dan pemohon di tahun 2020 yang direalisasikan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryantha
Kadiskop UKM dan Perdagangan Made Widiana 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan ada sebanyak  13.200 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di yang akan mendapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.

Bahkan jumlah UMKM tersebut sudah diajukan dari tahun 2020 dan kini sudah bisa dinikmati.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung, Made Widiana tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengatakan sampai saat ini ada sebanyak 13.200 pelaku UMKM yang lolos verifikasi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Badung Akan Koordinasi dengan Satgas Desa Gulingan Terkait Warga yang Tak Mau Vaksin

"Jadi UMKM sudah bisa menikmati bantuan ini. Bahkan semua data tersebut, merupakan pemohon di tahun 2021 dan pemohon di tahun 2020 yang direalisasikan tahun 2021," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu 28 Juli 2021.

Widiana mengungkapkan, sejatinya tidak ada diberikan kuota penerima untuk masing-masing daerah.

Hanya saja, pengiriman usulan dilakukan setiap bulan diajukan ke tingkat provinsi.

"Jadi kalau yang merasa kurang dapat bisa mengusulkan ke Desa, agar mendapatkan bantuan tersebut,"katanya.

Dia merincikan, pemohon BPUM tahun 2021 antara lain pada bulan April sebanyak 2.716 pemohon, bulan Mei 2.142 pemohon, bulan Juni 2.326 pemohon, bulan Juli 1.279 pemohon. Sehingga total pemohon pada tahun 2021 hingga bulan Juli sebanyak 8.463 pemohon.

"Sisanya sebanyak 4.737 pemohon, merupakan pemohon di tahun 2020 yang direalisasikan pada tahun 2021,"bebernya.

Widiana menambahkan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM ini masih berlanjut. Hanya saja belum diketahui sampai kapan pendaftaran ini akan dibuka.

"Lusa kami zoom dengan Kementerian Koperasi. Belum diketahui sampai kapan pendaftaran BPUM akan berlangsung," jelasnya.

Mantan Camat Kuta Selatan ini menjelaskan, bilamana masih ada yang ingin mendaftar, pendaftarannya nanti dilakukan di desa atau kelurahan masing-masing.

"Kiranya mungkin ada saja (yang ingin mendaftar - red), tapi pendaftarannya di desa/kelurahan. Sedangkan rekapnya dikirim ke Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Badung," ucapnya.

Baca juga: Sekda Badung Minta Pihak Desa Kembali Melakukan Pendekatan Pada Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

Terkait dengan persyaratan, dirinya mengatakan, calon penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved