Berita Denpasar

Debt Collector Tak Boleh Meneror, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Budiarsana di Denpasar Tunggu Jaksa

Kriminolog asal Bali, Prof Rai Setiabudhi menyoroti kasus hukum pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok debt collector

Tribun Bali/Firizqi Irwan
Lokasi pembunuhan di Denpasar - Debt Collector Tak Boleh Meneror, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Budiarsana di Denpasar Tunggu Jaksa 

"Rekontruksi kasus tersebut, kita masih menunggu dari Jaksa. Jika sudah, kita akan kabari," ujar Kompol Mikael Hutabarat, Rabu 28 Juli 2021.

Baca juga: Polda Bali Tegaskan Jangan Pakai Jasa Debt Collector, Kasus Pembunuhan Buntut Penarikan Motor

Terkait rencana rekontruksi, kepolisian masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Jaksa dan mengumpulkan bukti lainnya.

Jika sudah, petugas selanjutnya menentukan lokasi tempat rekonstruksi dilaksanakan dan mencari adegan ke berapa korban mendapat perlakuan sadis.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza menjelaskan, rekontruksi harus sudah dilaksanakan sebelum 60 hari setelah pengungkapan.

"Yang jelas sebelum 60 hari (terkait rekontruksi), karena kewenangan kita segitu. Untuk lokasi (rekontruksi), nggak mesti (di TKP, Red). Tergantung kebutuhan," ujar Kompol Doddy Monza, Rabu.

Maksud dari kebutuhan itu, jika nantinya berkas atau alat bukti cukup, petugas bisa menggelar rekontruksi di Polresta Denpasar.

Namun jika masih ada yang kurang, kemungkinan akan digelar di lokasi kejadian dan mencari temuan lain dari kasus tersebut.

"Setahu saya, tidak rekon (rekonstruksi, Red) pun bisa-bisa saja. Yang penting, alat buktinya cukup," kata Doddy. (ian/riz)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved