Berita Denpasar
Debt Collector Tak Boleh Meneror, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Budiarsana di Denpasar Tunggu Jaksa
Kriminolog asal Bali, Prof Rai Setiabudhi menyoroti kasus hukum pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok debt collector
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Rekontruksi kasus tersebut, kita masih menunggu dari Jaksa. Jika sudah, kita akan kabari," ujar Kompol Mikael Hutabarat, Rabu 28 Juli 2021.
Baca juga: Polda Bali Tegaskan Jangan Pakai Jasa Debt Collector, Kasus Pembunuhan Buntut Penarikan Motor
Terkait rencana rekontruksi, kepolisian masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Jaksa dan mengumpulkan bukti lainnya.
Jika sudah, petugas selanjutnya menentukan lokasi tempat rekonstruksi dilaksanakan dan mencari adegan ke berapa korban mendapat perlakuan sadis.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza menjelaskan, rekontruksi harus sudah dilaksanakan sebelum 60 hari setelah pengungkapan.
"Yang jelas sebelum 60 hari (terkait rekontruksi), karena kewenangan kita segitu. Untuk lokasi (rekontruksi), nggak mesti (di TKP, Red). Tergantung kebutuhan," ujar Kompol Doddy Monza, Rabu.
Maksud dari kebutuhan itu, jika nantinya berkas atau alat bukti cukup, petugas bisa menggelar rekontruksi di Polresta Denpasar.
Namun jika masih ada yang kurang, kemungkinan akan digelar di lokasi kejadian dan mencari temuan lain dari kasus tersebut.
"Setahu saya, tidak rekon (rekonstruksi, Red) pun bisa-bisa saja. Yang penting, alat buktinya cukup," kata Doddy. (ian/riz)
Kumpulan Artikel Denpasar