Berita Badung

Terus Meningkat, Penduduk Non Permanen di Badung Akan Kembali Didata

Penduduk non permanen di Kabupaten Badung terus mengalami peningkatan. Bahkan hal tersebut terjadi meski di tengah pandemi Covid-19.

Istimewa
Kadis Dukcapil Badung, AA. Ngr Arimbawa 

Dijelaskan, penduduk non permanen akan diwajibkan melaporkan diri 1X24 jam ke desa. Sedangkan, aparat desa akan melakukan scanner terhadap KTP bersangkutan guna memastikan keasliannya.

Baca juga: 13.200 UMKM di Badung Dipastikan Akan Menerima BPUM BLT UMKM Masing-masing Rp 1,2 Juta

"Program ini sedang proses, mudah-mudahan Agustus ini bisa di-launching. Nanti akan disiapkan alat card reader di desa. Sistem ini nanti akan mendata untuk memastikan KTP mereka asli atau tidak, berapa lama di desa tersebut tinggal, berapa jumlah anggotanya," terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, data penduduk non permanen ini bersifat online hingga ke pemerintah pusat, sehingga bisa dipantau.

Jika penduduk non permanen yang tidak mau melaporkan diri selambat-lambatnya ke desa selama 6 bulan.

"Data ini akan diserahkan juga ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti, kalau tidak terdaftar agar ditertibkan," tambahnya. (*)

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved