Berita Denpasar
Diperintah Adiknya Ambil Sabu 1,5 Kg di Hotel di Kuta, Lu Ming Fee Divonis 11,5 Tahun Penjara
Lu Ming Fee (28) dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun dan 6 bulan (11,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lu Ming Fee (28) dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun dan 6 bulan (11,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain menjatuhkan pidana badan terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 9 miliar subsider 6 bulan penjara.
Lu Ming Fee divonis, karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu, yakni sebagai kurir.
Diketahui, Lu Ming Fee ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Badung usai mengambil paket sabu seberat 1.517 gram.
Lu Ming Fee mengambil sabu atas suruhan adiknya, Lu Bing Jin (terdakwa berkas terpisah) yang berstatus narapidana.
Baca juga: Wilayah Bali Terus Diguyur Hujan Meski Musim Kemarau, Ini Penjelasan BBMKG Wilayah III Denpasar
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terhadap putusan itu, baik terdakwa dan penasihat hukumnya, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Kami jaksa masih pikir-pikir," terang Ni Made Suasti Ariani, Selasa, 3 Agustus 2021.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU.
Baca juga: Lama Tak Melaut Bantir Setir Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU Suasti Ariani menuntut Lu Ming Fe dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan. Dan pidana denda Rp 9 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Lu Ming Fee telaj terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Lu Ming Fee dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Menerima Dihukum Bui 12 Tahun
Diungkap dalam berkas perkara, Lu Ming Fee ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung, Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, karena membawa sabu seberat 1.517 gram.
Beberapa jam sebelum ditangkap, Lu Ming Fee dihubungi oleh adiknya, Lu Bing Jin (terdakwa berkas terpisah). Lu Bing Jin adalah napi kasus narkotik.
Dalam komunikasinya, Lu Bing Jin meminta Lu Ming Fee mengambil sabu, meski awalnya sempat menolak.
Akhirnya Lu Ming Fee berangkat, dan diminta bertemu dengan seseorang di depan rumah sakit di Jalan By Pass Ngurah Rai untuk mengambil kunci.
Baca juga: Jadi Kurir Belasan Paket Sabu & Ribuan Pil Ekstasi,Rian Saputra Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lu-ming-fee-menjalani-sidang-vonis-secara-daring.jpg)