Berita Denpasar

Pihak Executive Karaoke Bantah Langgar PPKM Level 4, Siap Diperiksa Satpol PP Denpasar

General Manager Executive Karaoke, I Wayan Armawan, menyatakan siap dipanggil penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar

Ist/Satpol PP Kota Denpasar
Petugas Satpol PP Kota Denpasar saat mendatangi tempat hiburan karaoke di Kota Denpasar yang diduga melanggar aturan PPKM Level 4, Minggu 8 Agustus 2021 - Pihak Executive Karaoke Bantah Langgar PPKM Level 4, Siap Diperiksa Satpol PP Denpasar 

Hanya memang dalam SE Gubernur Bali tidak diatur secara rigid mengenai operasional tempat usaha hiburan karaoke.

Baca juga: Penutupan Klub Malam dan Restoran di Kuta Utara Badung, Satpol PP Beri Sanksi Denda Rp 1 Juta

Dalam SE tersebut hanya disebutkan bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. 

Selain itu kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Termasuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan mempekerjakan 50 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat dan mengutamakan layanan delivery/take away.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional pukul 21.00 Wita.

"Kegiatan mobiling dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran PPKM yang dilakukan pengelola Usaha Karaoke, ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengelola untuk mengikuti proses penyidikan. Kalau didapati benar ada pelanggaran baru akan kita tindak," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved