Berita Denpasar
Dua Tempat Hiburan Didenda, Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar
Sebuah video viral di media sosial yang menginformasikan adanya tempat hiburan malam yang buka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
Padahal kenyataannya, di dalam lokasi banyak konsumen yang sedang berkaraoke.
Bahkan konsumen hingga karyawan tidak memakai masker.
Padahal hal itu bisa berakibat fatal dan menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.
Pengunjung Memaksa Masuk
SATPOL PP Kota Denpasar memanggil pengelola dari tempat karaoke Platinum di Jalan Suwung Batan Kendal dan EC Executive yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol.
Hal ini terkait dengan viralnya video terkait dengan masih beroperasinya tempat karaoke ini di tengah penerapan PPKM level 4.
Dua pengelola dari masing-masing tempat karaoke tersebut pun memenuhi panggilan dari Satpol PP.
Platinum diwakili oleh manajernya yakni Rudi Hadi Purwanto, sementara EC diwakili oleh humasnya yakni Wayan Armawan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga usai melakukan pemeriksaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tempat karaoke ini tutup selama pemberlakuan PPKM.
Akan tetapi dalam video yang viral di media sosial ada pengunjung yang menyewa room dan dilayani.
“Video viral itulah yang menjadi permasalahan. Kami pun merespon video tersebut dengan memanggil pihak pengelola,” kata Sayoga.
Dalam pemantauan lapangan yang digelar, Minggu 8 Agustus 2021 menurut Sayoga, pihaknya tak menemukan bukti bahwa tempat karaoke tersebut buka.
Sehingga pihaknya hanya menangani terkait video yang viral tersebut.
Bahkan menurut Sayoga, dari hasil investigasi yang dilakukannya, diketahui jika pelanggan yang memaksa untuk menyewa room.
Dan tanpa sepengetahuan pengelola, penjaga di sana melayani pelanggan yang memaksa tersebut.