Berita Denpasar
Dua Tempat Hiburan Didenda, Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar
Sebuah video viral di media sosial yang menginformasikan adanya tempat hiburan malam yang buka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
"Iya kami tetap pantau terus (tempat hiburan malam). Kami tindak tegas untuk tutup jika masih melanggar," kata Terang Ginting.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, langkah tegas diberikan Satpol PP kepada pihak manajemen dua tempat hiburan malam yang beroperasi diam-diam di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.
Kedua tempat hiburan malam tersebut, ditindak tegas untuk tutup sementara dan didenda Rp 1.000.000.
"Iya benar, sudah kami periksa. Dikenakan sanksi denda dan penutupan sementara," ujar Sayoga kepada awak media.
Lebih lanjut Dewa Sayoga menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
Kedua tempat hiburan malam terbukti melanggar peraturan Walikota Denpasar yakni Pasal 10 ayat (1) huruf A, peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2021 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Bahkan Sayoga menegaskan, tidak hanya sanksi yang diberikan, manajemen atau pihak pengelola kedua tempat hiburan tersebut harus membuat surat pernyataan.
Isi dalam surat pernyataan itu tertulis perjanjian dari pihak pengelola agar tidak akan membuka tempat usahanya selama penerapan PPKM berlangsung.
BACA JUGA: Dampak Dari PPKM Berjilid-jilid, Ekonom Celios Perkirakan Jumlah Penduduk Miskin Akan Bertambah
Jika pihak pengelola terbukti melanggar lagi, maka pihak pengelola akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ya, nantinya kami akan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penutupan (tempat hiburan)," tegasnya.
Sementara itu, Dewa Sayoga juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan dan patuh akan imbauan pemerintah.
"Kami berharap agar masyarakat untuk selalu patuh prokes. Menjalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari," tambah Dewa Sayoga.
Sebelumnya diketahui, tempat hiburan malam tersebut viral di media sosial karena beroperasi diam-diam dan tidak menerapkan prokes selama PPKM Level 4.
Menurut informasi yang beredar, EC Executive Karaoke dan Platinum Karaoke beroperasi secara kucing-kucingan dengan petugas Satgas Covid-19. Selama beroperasi, pihak pengelola diketahui mematikan lampu depan agar petugas mengira tempat hiburan tersebut tutup.