Berita Denpasar

Dua Tempat Hiburan Didenda, Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar

Sebuah video viral di media sosial yang menginformasikan adanya tempat hiburan malam yang buka

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pantauan Tribun Bali di depan EC Executive Karaoke yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar terlihat ditutup palang pintu dan dijaga security setempat, Senin 9 Agustus 2021. 

"Iya kami tetap pantau terus (tempat hiburan malam). Kami tindak tegas untuk tutup jika masih melanggar," kata Terang Ginting.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, langkah tegas diberikan Satpol PP kepada pihak manajemen dua tempat hiburan malam yang beroperasi diam-diam di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Kedua tempat hiburan malam tersebut, ditindak tegas untuk tutup sementara dan didenda Rp 1.000.000.

"Iya benar, sudah kami periksa. Dikenakan sanksi denda dan penutupan sementara," ujar Sayoga kepada awak media.

Lebih lanjut Dewa Sayoga menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Kedua tempat hiburan malam terbukti melanggar peraturan Walikota Denpasar yakni Pasal 10 ayat (1) huruf A, peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2021 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Bahkan Sayoga menegaskan, tidak hanya sanksi yang diberikan, manajemen atau pihak pengelola kedua tempat hiburan tersebut harus membuat surat pernyataan.

Isi dalam surat pernyataan itu tertulis perjanjian dari pihak pengelola agar tidak akan membuka tempat usahanya selama penerapan PPKM berlangsung.

BACA JUGA: Dampak Dari PPKM Berjilid-jilid, Ekonom Celios Perkirakan Jumlah Penduduk Miskin Akan Bertambah

Jika pihak pengelola terbukti melanggar lagi, maka pihak pengelola akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ya, nantinya kami akan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penutupan (tempat hiburan)," tegasnya.

Sementara itu, Dewa Sayoga juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan dan patuh akan imbauan pemerintah.

"Kami berharap agar masyarakat untuk selalu patuh prokes. Menjalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari," tambah Dewa Sayoga.

Sebelumnya diketahui, tempat hiburan malam tersebut viral di media sosial karena beroperasi diam-diam dan tidak menerapkan prokes selama PPKM Level 4.

Menurut informasi yang beredar, EC Executive Karaoke dan Platinum Karaoke beroperasi secara kucing-kucingan dengan petugas Satgas Covid-19. Selama beroperasi, pihak pengelola diketahui mematikan lampu depan agar petugas mengira tempat hiburan tersebut tutup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved