Berita Denpasar
Dua Tempat Hiburan Didenda, Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar
Sebuah video viral di media sosial yang menginformasikan adanya tempat hiburan malam yang buka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
“Saat kami turun ke sana, kami hanya menemukan petugas enginering yang melakukan pemeliharaan dan aktivitas karaoke tutup,” katanya.
Namun, dengan viralnya video tersebut, pihaknya pun menjatuhkan denda kepada kedua usaha ini masing-masing Rp 1 juta.
“Tidak ada Perda yang dilanggar dalam kasus ini sehingga kami tidak melakukan sidang Tipiring. Hanya saja kami kenakan denda sesuai dengan Pergub dan Perwali tentang pelaksanaan PPKM darurat,” katanya.
Setelah kejadian ini, pihaknya mengaku akan terus melakukan monitoring kepada kedua tempat karaoke ini.
Jika nantinya ditemukan terjadi pelanggaran maka izin usahanya akan ditinjau ulang.
“Kalau membandel izin usahanya akan ditinjau, dan bahkan ada sanksi penutupan jika membandel,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas EC Executive, Wayan Armawan mengatakan, pihaknya telah mematuhi aturan PPKM untuk tidak buka. Bahkan pihaknya mengaku sudah memasang baliho bersar di depan tempat karaoke terkait dengan kepatuhannya terhadap PPKM.
“Kalau aktivitas sehari-hari dari karyawan tetap ada, misal kebersihan, cek sound system, untuk operasi kami mematuhi aturan PPKM,” katanya.
Namun ia menyebut ada pengunjung yang memaksa masuk room dan tanpa sepengetahuan manajemen diizinkan oleh staf yang bertugas.
Dan buntutnya, videonya pun viral di media sosial.
“Kami tidak menerima tamu selama PPKM, karena memang sudah tutup, ya sudah tutup saja, tapi ada yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen,” katanya.
Manager Paltinum, Rudi Hadi Purwanto juga mengaku hampir sama kejadiannya dengan EC Executive.
“Secara garis besar sama dengan kawan kami di EC, kemarin ada pengunjung yang memaksa sehingga terpaksa dilayani. Kalau berbicara tentang tutup, sebenarnya selama PPKM kami ikuti aturan,” katanya. (*)