Kerajaan Inggris
Pangeran Andrew dari Inggris Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Gadis 17 Tahun di New York
Pangeran Andrew diduga melakukan pelecehan terhadap gadis berusia 17 tahun, yang disebut "dipinjamkan" untuk seks oleh mendiang Jeffrey Epstein.
TRIBUN-BALI.COM, NEW YORK CITY - Anggota keluarga Kerajaan Inggris kembali menjadi sorotan publik.
Hari Senin 9 Agustus 2021, Pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) mulai memproses gugatan terhadap Pangeran Andrew dari Inggris atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Pangeran Andrew diduga melakukan pelecehan terhadap gadis berusia 17 tahun, yang disebut "dipinjamkan" untuk seks oleh mendiang pemodal AS, Jeffrey Epstein.
Baca juga: Kerajaan Inggris Khawatirkan Buku Pangeran Harry Dan Meghan Markle Akan Merusak Reputasi
Baca juga: Bill Gates Menyesal Beberapa Kali Makan Malam dengan Jeffrey Epstein
Menurut berkas di pengadilan distrik AS di Manhattan, Virginia Giuffre adalah penggugat dalam kasus melawan terdakwa, disebut sebagai Pangeran Andrew, Duke of York.
Giuffre mengatakan dia sering disalahgunakan oleh Epstein dan dipinjamkan kepada pria-pria berkuasa lainnya untuk tujuan seksual.
"Satu orang yang begitu berkuasa... adalah Terdakwa, Pangeran Andrew."
Menurut pengaduan, Giuffre menyebut Pangeran Andrew melecehkannya secara seksual di rumah sosialita Ghislaine Maxwell di London lebih dari 20 tahun yang lalu.
Saat itu dia masih berusia di bawah 18 tahun.
"Epstein, Maxwell, dan Pangeran Andrew memaksa Penggugat, seorang anak, untuk melakukan hubungan seksual dengan Pangeran Andrew di luar kehendaknya," katanya dikutip Kompas.com dari AFP.
Pangeran Andrew (61) keras membantah klaim bahwa dia berhubungan seks dengan Giuffre, dan mengatakan dia tidak ingat pernah bertemu dengannya.
Meski begitu, tuduhan tersebut berisiko merusak keluarga kerajaan Inggris.
Keluar dari tugas kerajaan
Pangderan Andrew yang merupakan putra kedua Ratu Elizabeth II, keluar dari tugas kerajaan pada 2019 karena persahabatannya dengan Epstein.
Giuffre juga mengeklaim,Pangeran Andrew melecehkannya di rumah Epstein di New York dan di Little St James, pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virgin AS.
Giuffre yang sekarang berusia 38 tahun menggugat Andrew di bawah Undang-Undang Korban Anak karena dia berusia 17 tahun saat itu.