Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Rumah Hartono di Denpasar Jadi Korban Sasaran Lelang, Keluarga Syok Minta Perlindungan OJK

Sebuah kasus pertanahan yang unik terjadi di Kota Denpasar, Bali. Di mana rumah seorang warga yang berprofesi wiraswasta bernama Hartono (49)

Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Hartono (kiri) didampingi kuasa hukum I Made Somya saat menceritakan situasi korban salah sasaran lelang, di salah satu restoran di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 10 Agustus 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR - Sebuah kasus pertanahan yang unik terjadi di Kota Denpasar, Bali.

Di mana rumah seorang warga yang berprofesi wiraswasta bernama Hartono (49) tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku dari lembaga berwenang menyampaikan bahwa rumahnya harus segera dilelang.

Padahal, Hartono bukanlah debitur dan tidak memiliki pinjaman kredit kepada bank yang bersangkutan untuk tanah dan bangunan miliknya dijadikan agunan.

Hartono didampingi Kuasa Hukumnya I Made Somya Putra, SH.,MH pun akhirnya meminta perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Eksekusi Sita Jaminan Tanah dan Bangunan Vila di Jimbaran Bali Ditunda dengan Alasan Ini

Hartono mengaku sangat khawatir akan adanya kerugian yang lebih besar atas upaya-upaya dari lembaga perbankan ataupun korporasi keuangan yang berprilaku diduga mencari celah dan bermanuver melawan hukum hanya untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat.

"Kamarin saya ditelepon, tiba-tiba istri saya di rumah didatangi orang yang mengaku Presiden Direktur PT. B bahwa rumah mau dilelang, padahal kami sama sekali bukan debitur, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya tahu-tahu mau dilelang, istri sampai pingsan dan keluarga tidak bisa tenang, tidak bisa tidur, sangat menguras hati, fisik, pikiran hingga materiil keluarga kami," papar Hartono kepada Tribun Bali di Denpasar, Bali, Selasa 9 Agustus 2021.

Menilik ke belakang, Hartono membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Padang Lestari Nomor B/10, Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dari pemilik lama Ni Wayan Lilis Wirayati pada tahun 2007.

Hartono membeli rumah di Jalan Padang Lestari B.10 tersebut sejak tahun 2007 dengan batas yang sudah ditentukan sejak itu.

KPK Segera Periksa Gubernur Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah

Saat itu tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun tetangga maupun pemerintahan.

Kemudian sudah diserahkan pula Sertifikat Hak Milik Nomor 2396, yang saat ini sudah dengan atas nama Hartono, sedangkan obyek tanah yang di atasnya terbangun rumah sudah dikuasai dan dipakai tempat rumah tinggal tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

"Dari awal saya tidak punya hutang dengan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) berinisial S dan rumah tidak pernah saya agunkan, saya beli rumah 2007 secara baik-baik, saya serahkan kepada notaris untuk balik nama, jelas tanah dan rumah ada akta jual beli," ucap dia.

Tanggal 7 Februari 2021 pihak perbankan tersebut datang menemui Hartono untuk membahas rencana lelang, di mana BPR S menawarkan kepada Hartono obyek rumah yang mulanya ia kira adalah rumah milik tetangga yang terletak di Padang Lestari, No. B/7.

"Tapi ternyata malah rumah saya yang mau dilelang, masa saya ditawarkan untuk membeli lelang rumah saya sendiri," ucapnya.

Total Kekayaan KSAD Andika Perkasa Rp179 M, Miliki Tanah Dan Bangunan di Australia Dan AS

Kuasa Hukum, I Made Somya Putra menuturkan, pada tanggal 17 Februari 2021, team dari BPR S memberitahukan bahwa gambar Sertifikat Hak Milik Hartono tertukar dengan tetangga yang berada di Padang Lestari Nomor. B/7.

Usut punya usut, ternyata kasus tersebut berawal dari SHM rumah B/7 tetangga dari rumah Hartono yang diagunkan oleh seseorang bernama I Gede Bambang, bahkan prosesnya pun cacat hukum karena di persidangan yang bersangkutan divonis bersalah melakukan pemalsuan surat SHM tersebut.

Dari data yang dihimpun bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 997/Pid.B/2016/PN DPS., I Gede Bambang telah terpidana tindak pidana pemalsuan surat Sertifikat Hak Milik Nomor 2393 yang mana obyek tersebut cacat hukum.

Setelah ditelusuri, ternyata BPR S dahulu bernama BPR A U  telah melakukan perjanjian kredit pada tahun 2014 atas nama I Gede Bambang dengan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2393.

"Dengan fisik rumah yang dijadikan agunan di Padang Lestari B/7, yang bukan rumah milik Hartono, jadi di sini ada kesalahan subyek dan obyek agunan," kata dia.

SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya

"Pelelangan rencananya dilakukan oleh BPR S dan PT. B, jadi ini hanya karena tertukar gambar/foto dari citra batas tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional), namun BPR S tidak mau tahu, kami harap ada kebijaksanaan, kalau sampai memaksa kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum," kata Somya.

Walaupun dipastikan cacat hukum, BPR S dan PT. B tetap bersikukuh melakukan pelelangan obyek tanah dan bangunan milik Hartono yang sebenarnya tidak menjadi obyek agunan tanpa adanya kebijaksanaan.

"BPR S merasa tidak perlu untuk mencari keberadaan Gede Bambang, sehingga kami menilai ada pembiaran atau unsur dugaan kesengajaan, Gede Bambang dalam mengajukan kredit tidak ada niat untuk melunasinya sejak tahun 2014 atau awal kredit dimana tagihan pokok, bunga dan denda terus menungkak hingga mencapai nominal hampir 2 Miliar Rupiah dan mengorbankan obyek agunan yang sebenarnya bukan haknya atau berasal dari tindak pidana pemalsuan surat," paparnya.

Pada 22 April 2021 Hartono baru mengetahui rumahnya yang dilelang, saat BPR datang ke rumahnya dengan meminta ijin untuk foto obyek rumah yang terletak di Padang Lestari B/10 utu 

"Barulah Hartono menyadari bahwa ternyata BPR S diduga telah mengincar rumah tersebut untuk dilelang, padahal rumah Hartono tersebut dibeli dengan niat baik, kemudian sudah menguasai selama 14 tahun tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, tidak menjadi obyek agunan dan Hartono tidak pernah membuat perjanjian kredit apapun dengan BPR S atau Lembaga Keuangan lainnya," paparnya.

Usai Dimandikan, Jenazah Paranormal Mbak You Dimakamkan di Tanah Kelahirannya, Salatiga

Pihaknya menduga BPR S sengaja mengalihkan obyek dengan membidik rumah Hartono untuk dilelang karena alasan SHM tertukar, dan membuat Hartono sekeluarga terganggu dengan upaya tersebut apalagi tidak ada usaha keras dari BPR S meminta pertanggungjawaban kepada I Gede Bambang yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Hartono pun telah melayangkan somasi kepada beberapa pihak terkait dan juga meminta Pemblokiran kepada BPN Kota Denpasar, serta melakukan pengaduan dan mohon perlindungan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Meskipun disomasi ternyata PT. B tetap menjalankan permintaan BPR S untuk melelang asset milik Hartono, walau sadar terjadi cacat hukum terhadap SHM yang dijadikan agunan. 

Lalu, PT. B datang pada hari Senin 9 Agustus 2021 kemarin bersama dengan BPR S dan dengan seorang Appraisal Ibu C, meminta keluarga Hartono mempersiapkan lelang rumah.

"BPR S berencana melelang rumah pak Hartono tanpa memperdulikan asal usul perjanjian kredit dengan pihak siapa dan obyek mana pertama kali diagunkan," ujar dia.

Usai Dimandikan, Jenazah Paranormal Mbak You Dimakamkan di Tanah Kelahirannya, Salatiga

Pada kesempatan yang sama, keluarga pemilik rumah awal B/7, Ida Bagus Angga membeberkan, bahwasannya sertifikat milik orang tuanya dibaliknamakan secara cacat hukum oleh I Gede Bambang.

"Setelah dilaporkan diproses dipersidangan akhirnya Gede Bambang terbukti melakukan pemalusan SHM 2393. Jadi obyek agunan sebenarnya adalah rumah nomor B7 namun kemudian, gambar yang ada di sertifikat lokasi atas nama Gede Bambang ternayta adalah no B 10," jelas dia.

Rumah B/7 itu sudah ditinggalkan oleh Ida Bagus Ngurah Mahayana tahun 2000 silam kemudian pada tahun 2014, atas kebaikannya, ia meminjamkan sertifikat kepada salah seorang keluarga bernama Agung Budi yang disebutnya butuh dana untuk membangun usaha travel yang mangkrak.

"Berdasarkan kepercayaan dan baik hati dipinjamkan sertifikat ke Agung Budi tanpa sepengetahuan keluarga di balik nama dengan proses cacat hukum, kedua orang tua saya tidak di Denpasar ketika balik nama dikatakan bapak dan ibu saya ke notaris, jadi itu orang palsu dikatakan orang tua sehingga sertifikat dibalik nama oleh Gede Bambang dan Agung Budi yang kemudian dilaporkan ke Polda Bali dan telah divonis bersalah pemalsuan surat," bebernya.

Atas kasus tersebut, Hartono didampingi kuasa hukum memohon kepada pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara untuk bertindak cepat dan tanggap memberikan perlindungan hukum kepada Hartono korban perilaku pelelangan

Selain itu, kepada pihak-pihak terkait pelelangan agar menghentikan proses pelelangan. 

"Supaya masyarakat tahu pelelangan yang dilakukan PT B ini ternyata rentan cacat hukum khususnya asset milik Hartono di Padang Lestari No B/10. Kami juga meminta kepada pejabat kantor wilayah yang membidangi balai lelang agar memeriksa dan mengawasi PT B. Selain itu, kepada pihak pemerintah, legislatif maupun penegak hukum mengatensi perilaku pelelangan cacat hukum dan perbuatan melawan hukum, agar lebih bijaksana melihat kasus," tuturnya 

Apabila pelelangan diteruskan maka pihaknya tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Apabila memaksakan lelang tentu saja kami mengkaji sisi pidana maupun perdata. Kami juga memproses pengembalian letak batas tanah yang tertukar dalam sertifikat BPN itu," pungkas Somya. (*)

Ikuti berita terkini Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved