Setiap Dua Pekan Pemerintah akan Lakukan Evaluasi Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali
Setiap Dua Pekan Pemerintah akan Lakukan Evaluasi Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali
a. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
b. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
c. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
d. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.
e. Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat
Sementara, berikut adalah perubahan aturan yang perlu diperhatikan untuk daerah berstatus PPKM Level 4:
a. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
b. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat. (*)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali akan Dievaluasi Setiap Dua Pekan