Berita Klungkung
Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Dua Pegawai PDAM Klungkung Ajukan Surat Pengunduran Diri
Tersangka kasus korupsi penjualan air tangki di Nusa Penida, berinisial IKM dan IKS mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai PDAM.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Tersangka kasus korupsi penjualan air tangki di Nusa Penida, berinisial IKM dan IKS mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai PDAM.
Meski demikian pihak PDAM Klungkung belum mengambil keputusan terkait hal itu.
Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin tidak menampik dua pegawainya itu telah mengajukan surat pengunduran diri.
Alasanya karena keduanya menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida.
Pasca pengajuan surat pengunduran diri itu, pihak PDAM akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
Termasuk melihat aturan-aturan agar tidak salah mengambil keputusan.
BACA JUGA: Kasus Penjualan Air Tangki PDAM di Nusa Penida, Cabjari Tetapkan Dua Pegawai PDAM Sebagai Tersangka
"Supaya kami tidak salah melangkah,” ungkap Renin, Jumat 13 Agustus 2021.
IKM dan IKS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida, Kamis 29 Juli 2021 lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah jaksa mengklaim sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan air tangki itu ke kas PDAM dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019.
BACA JUGA: Pemkab Klungkung Dapat Tambahan Bantuan Rehab Rumah Sebanyak 200 Unit Dari Kemensos
Selain itu, kedua tersangka juga diduga mencetak kwitansi diluar sistem yang ditentukan PDAM Klungkung.
Saat ini pihak Cabjari Nusa Penida masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Klungkung. (*)