Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PPKM Jawa Bali

KABAR TERKINI: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, 8 Daerah Masuk Level 3

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali

Tayang:
Editor: Kambali
istimewa/Satpol PP Kota Denpasar
Pelaksanaan penyekatan dan pemantauan pelaksanaan PPKM level 4 di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Simak penjelasan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali diperpanjang di artikel ini.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali pada Senin, 16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 2-4 ini dilakukan hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin malam.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Turun 88 Persen Dibanding Sebelum Penerapan PPKM

Baca juga: Terpaksa Terbang Saat PPKM? Jangan Lupakan 5 Hal Ini!

Menurut Luhut, ada sejumlah perubahan daerah yang mengalami perubahan level di Jawa dan Bali.

Ada tambahan delapan daerah yang masuk level 3, sehingga total ada 61 kabupaten/kota yang masuk kategori level 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," ucap Luhut.

Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19. Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.

Adapun, PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli, yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021.

Selama ini, pemerintah memang menerapkan kebijakan PPKM dalam menangani penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Sejumlah Faktanya Sepekan Terakhir

Baca juga: Simak Poin-poin Penting SE PHDI Bali Perihal Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu Selama PPKM

PPKM yang sebelumnya disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini telah mengalami sejumlah perubahan, terutama aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas.

Kebijakan yang lebih ketat dilakukan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Baca juga: Indahnya Sunrise di Pantai Sanur Denpasar Saat PPKM Level 4, Ada Sensasi yang Berbeda?

Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Gerak Cepat Pulihkan Industri Perhotelan dan Restoran Terdampak PPKM

Saat ini, penambahan kasus Covid-19 memang menurun. Jumlah kasus aktif juga semakin berkurang.

Kasus aktif Covid-19 yang tercatat pada hari ini, Senin (16/8/2021) ada 371.021 pasien.

Tentunya angka ini jauh lebih baik ketimbang sebulan lalu, 16 Juli 2021, yang saat itu untuk kali pertama kasus aktif di Indonesia melewati angka 500.000.

Namun, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih memprihatinkan.

Baca juga: Meski Termasuk PPKM Level 2, Disnaker Tabanan Perjuangkan BSU Mengalir ke Tabanan

Data terakhir memperlihatkan ada penambahan 1.245 pasien Covid-19 yang meninggal, sehingga totalnya mencapai 118.833 orang.

Dengan demikian, selama 31 hari terakhir ini secara berturut-turut angka kematian di atas 1.000 orang dalam sehari, yang puncaknya mencapai 2.069 orang dalam sehari.

Hal ini menyebabkan angka kematian Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. (*)

Baca berita PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved