Corona di Bali
Kasus Jenazah Tertukar di Gianyar, Suami MR juga Wafat, Bendesa Tanya Pembiayaan Swab
Bendesa Tanya Pembiayaan Swab, SE PHDI dan MDA Bali Wajib Tes Sebelum Upacara, Kasus Jenazah Tertukar, Suami MR juga Wafat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satu lagi krama Desa Adat Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, meninggal dunia.
I Gusti PT menyusul istrinya, Sabtu 14 Agustus 2021.
Sebelum meninggal, ia menjalani perawatan di RSUD Sanjiwani.
Almarhum terkonfirmasi Covid-19 juga disertai komorbiditas jantung.
Baca juga: PHDI Bali Keluarkan Surat Perihal Protokol Penanganan Jenazah, Minta Paling Lama Dua Hari
Gusti PT adalah suami dari Ni Gusti MR yang lebih dulu meninggal terkonfirmasi Covid-19.
Namun jenazah Ni Gusti MR batal dikremasi karena tertukar dengan jenazah dengan nama yang nyaris sama, dan sama-sama berasal dari Desa Adat Tengkulak Kaja.
Jero Bendesa Tengkulak Kaja, Made Selamet mengonfirmasi kabar ini. Sebelum meninggal, yang bersangkutan diisolasi sebagai pasien Covid-19.
"Kemarin langsung dimakamkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten," ujarnya, Minggu 15 Agustus 2021.
Ia mengatakan, jumlah warga Desa Adat Tengkulak Kaja yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak enam orang.
Tiga orang meninggal, dan tiga orang lagi sedang menjalani isolasi.
Kata dia, pasien yang meninggal ini tidak murni karena Covid-19 namun memiliki penyakit bawaan, demikian dugaannya.
"Mungkin penyebab meninggalnya menurut saya, itu penyakit bawaan. Semua yang meninggal itu punya riwayat, yang meninggal kemarin itu Lever. Kondisi tubuh sudah tidak sehat dan yang meninggal dua orang lagi, mengidap sesak napas," ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan tata upacara keagamaan di Bali masa pandemi Covid-19.
Surat tersebut bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali, Senin malam kemarin.
Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan, surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di klaster upacara keagamaan.