Berita Denpasar

UPDATE: Dugaan Korupsi Aci & Sesajen di Denpasar, Dicecar 62 Pertanyaan, Bagus Mataram Belum Ditahan

Yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
I Gusti Ngurah Bagus Mataram didampingi tim penasihat hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi BKK pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani pemeriksaan perdananya pasca menyandang status tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin, 16 Agustus 2021.

Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Dalam pemeriksaan ini, Bagus Mataram didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Bagus Mataram Diperiksa Sebagai Tersangka

Ditemui usai pemeriksaan, Bagus Mataram enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

"Tadi klien kami sudah diperiksa. Ada 62 pertanyaan yang lontarkan penyidik Pidsus Kejari Denpasar. Pertanyaan seputar sangkaan sebagaimana Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f," jelas Komang Sutrisna selaku penasihat hukum tersangka kepada para awak media.

Ditanya materi pertanyaan apa saja yang lontarkan penyidik, Komang Sutrisna enggan membeberkan.

Pihaknya beralasan, jika pertanyaan dari penyidik tersebut telah masuk ke pokok materi.

"Karena pemeriksaan sudah masuk ke pokok materi, kami tidak bisa mengungkap isi pemeriksaan dan masih dalam tahap penyidikan," ucapnya.

Kembali ditanya apakah akan ada pemeriksaan lanjutan, pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik Kejari Denpasar.

"Belum ada konfirmasi ke kami," tutupnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi membenarkan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejari Denpasar.

"Ada 62 pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik terhadap tersangka seputar perencanaan, penganggaran, realisasi, pertanggungjawaban BKK Propinsi Bali dan juga bantuan BKK Pemkot Denpasar pada banjar adat di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar," terangnya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa.

Lebih lanjut dikatakan Kadek Hari, untuk sementara pemeriksaan tersangka dianggap cukup oleh tim penyidik.

Baca juga: Asisten II Setda Ditunjuk Sebagai Plt. Kadisbud Denpasar Gantikan Mataram yang Menjadi Tersangka

Namun tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan tambahan jika dipandang perlu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved