Berita Buleleng
Korban Persetubuhan oleh Ayahnya Sendiri di Buleleng Diberi Pendampingan Psikolog
Ketua Harian P2TP2A Buleleng, Made Riko Wibawa Kamis (19/8/2021) mengatakan, saat ini kondisi korban cukup stabil.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah asal Kecamatan Sawan, Buleleng terhadap anaknya, mendapat perhatian Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.
Pihaknya memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.
Ketua Harian P2TP2A Buleleng, Made Riko Wibawa Kamis (19/8/2021) mengatakan, saat ini kondisi korban cukup stabil.
Sebelum kasus dilaporkan ke polisi, pihaknya telah memberikan konseling kepada korban, agar bersedia menceritakan secara lengkap kronologi persetubuhan yang ia alami kepada penyidik.
Baca juga: Lima Pria Asal Desa Anturan Bobol Gudang Barang Bekas di Desa Kalibukbuk Buleleng
Setelah diberikan pendampingan, korban pun akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng pada Senin (16/8/2021) lalu, dan membeberkan secara lengkap kejadian yang ia alami selama empat tahun.
Riko menyebut, korban akhirnya berani melaporkan kasus ini setelah merasakan tekanan batin yang terlalu berat, dan trauma.
Pasalnya, tersangka NS terus mencari korban di kosnya, dan menyetubuhinya meski korban telah berada di Denpasar untuk bekerja.
"Menurut korban, tersangka berperilaku seperti pacar. Sangat posesif, dan terus memantau korban sedang bergaul dengan siapa," ucapnya.
Meski kondisi korban cukup stabil, Riko menyebut pihaknya tetap mengawasi sikap dan kondisi kejiwaan korban.
Saat ini, korban telah dibawa ke tempat aman, mengingat hingga kini korban masih merasa tidak nyaman dengan lingkungan keluarganya.
Sementara dari data yang dimiliki oleh P2TP2A, kasus persetubuhan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur sejak Januari hingga saat ini mencapai enam kasus.
Seperti diketahui, NS (47) nekat menyetubuhi anak pertamanya sendiri sejak 2017.
Saat itu usia korban masih 15 tahun. Aksi ini selalu dilakukan oleh NS saat sang istri pergi berjualan di pasar.
Tersangka NS kemudian mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kamar, lalu memperkosanya.
Baca juga: Pengakuan Mang Dis: Saya Tidak Menyesal Lakukan Persetubuhan, Setelah Dipolisikan Saya Menyesal
Menurut pengakuan NS, hal ini ia lakukan demi melindungi buah hatinya. Sebab dalam melakukan hubungan seksual NS merasa lebih berpengalaman, sehingga korban tidak mungkin hamil.
Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahub penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-harian-p2tp2a-buleleng-made-riko-wibawangfds.jpg)