Berita Bali
Parwata Kesal Nama Bupati Badung Diseret, Tanggapi Kesaksian Mas Sumatri dalam Sidang
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata tampak kesal menanggapi kesaksian mantan Bupati Karangasem
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Untuk diketahui, selain Mas Sumantri, tim JPU yang dikomandoi Jaksa Matheos Matulessy menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Karangasem.
Di antaranya Kepala Dinas Perkim Karangasem I Nyoman Merta Tenaya.
Kabag Hukum Setda Karangasem Komang Suarnata dan I Gede Sutama selaku Kabid Perumahan serta tiga saksi lainnya.
Mas Sumantri terlebih dahulu diperiksa keterangannya sebagai saksi.
Jalannya sidang sempat tegang kala majelis hakim pimpinan Heriyanti mencecar Mas Sumantri dengan pertanyaan mengenai proposal pengajuan hibah serta laporan pertanggungjawaban kegiatan bedah rumah.
Baca juga: Dua Narapidana Kasus Korupsi di Klungkung Dapat Remisi 5 Bulan
Tidak hanya majelis hakim, tim JPU juga memberondong Mas Sumantri seputar pertanyaan yang sama. Ini lantaran terungkap di persidangan ada dua proposal yang masuk.
Yakni, proposal yang diajukan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan dan atas persetujuan Bupati Karangasem, juga proposal yang diajukan oleh bupati sendiri.
Mas Sumantri menyebut proposal yang diajukannya untuk mendapat bantuan bedah rumah sebanyak 14 ribu unit melalui Dinas Perkim Karangasem.
Sedangkan untuk Tianyar Barat sebanyak 405 unit.
Dari proposal yang diajukan ke Pemkab Badung, proposal Desa Tianyar Barat disetujui dan cair Rp 20.250.000.000.
Per KK dapat bedah rumah senilai Rp 50 juta.
Saat ditanya mengenai laporan pertangungjawaban program dengan dana yang telah disetujui itu, Mas Sumantri mengaku tidak ingat.
Ia mengaku tidak pernah mendapat laporan dari bawahannya terkait program ini.
Baca juga: Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Eks Bupati Karangasem Dicecar Hakim dan Jaksa
Kami Sebatas Beri Bantuan
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan hibah bedah rumah Pemkab Badung sebagai bentuk niat baik untuk kabupaten lain.