Berita Jembrana

Lecehkan Siswinya, Oknum Kepsek di Jembrana Divonis 15 Tahun Penjara

Oknum kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Mendoyo, akhirnya divonis maksimal oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanuddin Hefni

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Mobil tahanan yang membawa tersangka oknum kepsek yang diduga lecehkan siswinya ke Mapolsek Mendoyo, Selasa 6 Juli 2021. 

Malah memberatkan terpidana.

Dengan alasan, bahwa secara filosofis anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagaimana manusia seutuhnya.

Baca juga: BKPSDM Jembrana Masih Menunggu Jadwal Pelaksanaan SKD, Syarat Vaksinasi Tidak Disebutkan

Selain itu, bahwa secara sosiologi anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

“Pertimbangan kami, bahwa anak mempunyai masa depan yang cerah, yang seharusnya tidak dirusak oleh orangtua,” tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, oknum kepala sekolah (kepsek) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya, ditahan di Mapolsek Mendoyo.

Penahanan ini setelah dilakukannya proses tahap II, oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa 6 Juli 2021.

Oknum kepsek itu dibawa menggunakan mobil kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik dari kantor Kejaksaan Jembrana menuju ke Mapolsek Mendoyo.  (*)

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved