Berita Tabanan
Puluhan TPS3R Segera Dibangun di Tabanan untuk Kurangi Kiriman Sampah ke TPA Mandung
Menurut data yang diperoleh dari DLH Tabanan, ada 30 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan rencananya akan mendapat bantuan pembangunan TPS3R
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Ketika telah dipastikan oleh pemerintah pusat baru akan mengetahui berapa jumlah titik dan berapa jumlah anggaran yang akan diberikan kepada Pemkab Tabanan.
“Untuk anggarannya nanti tergantung berapa lokasi yang akan disetujui pusat. Artinya sekarang masih belum pasti,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kapan realisasi pembangunan tempat pengelolaan sampah tersebut, Khrisna menyebutkan jika sesuai dengan timeline atau rencana awal diperkirakan mulai pengerjaan bulan September atau awal bulan Oktober 2021 mendatang.
“Untuk jumlah titik dan anggaran masih menunggu hasil finalnya nanti setelah URK (usulan rencana kegiatan) dari Kemenkeu dan Bappenas keluar,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia menegaskan, pihaknya sudah mengimbau kepada para Perbekel untuk disampaikan ke masyarakat agar mengambil langkah untuk mengentaskan sampah bersama-sama secara mandiri sesuai Pergub No 47 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Kita sudah imbau masyarakat mengambil langkah saling bergerak sesuai Pergub 47 seperti pemilahan dan sebagainya. Tapi pelaksanaannya di lapangan masyarakat ternyata masih belum siap. Padahal sebelumnya kita sudah infokan ke perbekel untuk diteruskan ke masyarakat," ungkapnya.
Beberapa langkah lain yang bisa dilaksanakan masyarakat diantaranya sampah organik bisa dikelola melalui TPS3R, lubang daur ulang sampah di halaman belakang rumah, lobang biopori, komposter dan pewadahan kompos lainnya.
"Jika semua elemen masyarakat di kabupaten Tabanan bisa melakukan seperti hal tersebut maka mimpi untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan Tanpa TPA bisa kita wujudkan itu," tegasnya.
Menurutnya, untuk sampah an-organik dikerjasamakan dengan Bank Sampah Unit atau Bank Sampah Induk.
Baca juga: DLH Ajak Masyarakat Olah Sampah Mandiri, Mimpi Wujudkan Tabanan Tanpa TPA Masih Jauh
Semua jenis sampah anorganik kecuali kain perca, pakaian bekas dan piring keramik maka bisa di jual ke bank sampah.
"Artinya jika prilaku sikap mental masyarakat berubah maka tidak ada istilah susah buang sampah an-organik. Dan saya sudah buktikan sendiri di rumah tangga saya sendiri," katanya.
Dan terakhir, kata dia, untuk sampah residu sesuai dengan Perda 5 Tahun 201 tentang SRT dan SSSRT maka hanya residu sajalah yang bisa dibuang ke TPA Mandung.
Yang termasuk residu dan tidak bisa dijual ke bank sampah antara lain seperti Pampers, softex atau pembalut wanita, masker, kertas minyak dan lain sebagainya.
"Intinya jenis sampah yang sudah kotor dan rusak sehingga tidak bisa didaur ulang lagi baru bisa dibawa ke TPA," tandasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan