Berita Gianyar

Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayar, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah, Termasuk Bupati Gianyar

Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi perhatian pemerintah pusat terkait belum dibayarnya insentif untuk tenaga kesehatan

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayar, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah, Termasuk Bupati Gianyar 

Informasi dihimpun Tribun Bali, tidak semua nakes mendapatkan insentif penanganan Covid-19.

Di Kabupaten Gianyar sendiri, nominal pembayaran insentif nakes sebesar Rp 3 miliar per bulan.

Selama ini, insentif penanganan Covid-19 itu menimbulkan kecemburuan di kalangan nakes.

Sebab saat ini, yang berpotensi terpapar Covid-19 bukan hanya nakes yang bertugas di ruang isolasi Covid-19.

Bahkan informasinya, nakes yang bertugas di ruang perawatan umum lebih berisiko terpapar Covid-19.

Sebab alat pelindung diri (APD) yang mereka kenakan tidak selengkap nakes khusus Covid-19.

Seperti diketahui, Mendagri, Tito Karnavian menegur 10 bupati/waki kota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda), salah satunya adalah Bupati Gianyar. Kabupaten Gianyar disebut belum kunjung merealisasikan anggaran lnnakesda Rp 26.057.294.220.

Teguran Tito Karnavian diberikan melalui surat tanggal 26 Agustus 2021 untuk 5 Wali Kota, yaitu Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa dan Wali Kota Prabumulih.

Sedangkan bupati lainnya adalah Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara dan Bupati Paser.

Hal itu diungkapkan oleh Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melandai,Dewan Minta Disdikpora Mulai Siapkan Rencana Pembelajaran Tatap Muka

Dilansir dari antaranews, Kastorius Sinaga menjelaskan, dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda).

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan 15 Agustus 2021. (weg/ant).

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved