Berita Jembrana

Judi Tajen Saat Pandemi, Satreskrim Polres Jembrana Ringkus Penjudi Tajen di Desa Tegal Badeng Barat

Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang penjudi sabung ayam (Tajen) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
Dok. Humas Polres Jembrana
Tersangka saat diamankan di Mapolres Jembrana 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang penjudi sabung ayam (Tajen) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Seorang pelaku, I Nengah Sugiarta alias Sugik, 43 tahun, warga setempat diringkus.

Atas perbuatannya pelaku pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, tersangka dapat diringkus pada Jumat 3 September 2021 di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara sekira pukul 14.00 Wita.

Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada arena judi sabung ayam atau tajen.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati arena sedang dipadati oleh penjudi.

“Dari penangkapan ini, kami amankan satu penyelenggara, yakni tersangka. Kami juga sita barang bukti di TKP,” ucapnya Minggu 5 September 2021.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kurungan ayam atau sangkarnya.

Baca juga: Guna Menekan Angka Penyebaran Covid-19, Diskoperindag Jembrana Gelar Sidak Prokes di Pasar Pagi

Kemudian satu set taji dan dua buah taji lepasan.

Selanjutnya ada pula benang warna merah yang sudah terpakai.

Delapan ekor ayam mati dan sembilan ekor ayam yang masih hidup.

Tiga buah paha ayam dan sebilah pisau serta uang Rp525 ribu sebagai uang 'cuk' atau jatah untuk penyelenggara. 

Baca juga: Bupati Jembrana I Nengah Tamba Minta Tenun Endek Loloan Untuk Tonjolkan Ciri Khas Melayu

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ungkapnya.

Reza mengaku, bahwa penggerebekan arena judi sabung ayam ini juga bagian dari tindak-lanjut di masa pandemi.

Dimana Polri ikut mengambil bagian untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dimana kerumunan berpotensi untuk membuat kluster baru dan membuat kasus positif baru di Bumi Makepung.

“Pastinya kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid. Dan kerumunan berpotensi besar menciptakan kluster baru,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved