Berita Tabanan

Sidang Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tabanan Masuk Tahap Pembuktian,Ini Ancaman Hukumannya

terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun.

Pria bernama I Ketut Bina Setiarawan nekat mencabuli anak di bawah umur berusia 7 tahun di rumahnya di Kecamatan Tabanan.

Peristiwa yang diketahui oleh ibu kandung korban ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan.

Menurut informasi yang diperoleh, hal itu bermula saat Kamis (29/5/2021) sekitar pukul 20.30 wita, pelaku yang notabane security di salah satu vila di Kabupaten Badung berkunjung dan menginap di rumah korban.

Antara pelaku, korban, dan ibu korban ini mereka sudah saling kenal lama namun antara pelaku dan ibu korban tak ada hubungan keluarga.

Kemudian keesokan harinya Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 05.30 Wita, ibu korban bangun sembari membuka tirai jendela lantas pergi ke luar rumah. Mereka ini tidur bertiga didalam kos-kosan.

Namun saat pulang ke kos-kosan tersebut, ibu korban justru curiga ketika melihat tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup.

Begitu hendak melihat ke kamarnya betapa terkejutnya melihat pelaku Bina Setiarawan sudah satu kamar dengan anaknya (korban).

Pada saat itu pelaku didapati tidak menggunakan baju dan celana sementara korban memakai dres, namun tidak memakai celana dalam.

Baca juga: Selain Penanganan Covid-19, Pemkab Tabanan Fokus Perbaiki Jalan di RAPBD Perubahan 2021

Mengetahui peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke SPKT Polres Tabanan.

Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat ibu kandung korban melapor ke Polres Tabanan.

Perlakuan bejat pelaku terhadap korban berinisial EAR ini diketahui oleh ibu korban pada Jumat 30 April 2021 lalu.

Saat itu ibu korban melihat pelaku dan anaknya berada dalam satu kamar dalam kondisi tidak memakai baju hanya menggunakan celana dalam berwarna biru sementara korban menggunakan pakaian dres warna merah muda tanpa celana dalam.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved