Berita Badung

Gubernur Koster Izinkan Mal Buka, Angin Segar untuk UMKM di Seminyak Village dan Bali Collection

Gubernur Koster buka mal dan tempat wisata, mal dan pusat perbelanjaan langsung berlomba-lomba membuka tenant non esensial

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
ANGIN SEGAR - Suasana terkini di Seminyak Village Mall setelah terbitnya SE Gubernur Bali 15/2021 izin operasional mal, Rabu 8 September 2021. 

Sementara itu, saat ini pihak Bali Collection melakukan sosialisasi SE Gubernur 15/2021 kepada tenant-tenant terkait dengan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: BREAKING NEWS: DTW Tanah Lot Tabanan Mulai Buka Hari Ini, Syarat Masuk Pakai Aplikasi PeduliLindungi

"Kalau Bali Collection resminya mungkin besok karena SE gubernur baru keluar semalam sembari kami menyosialisasikan ulang aplikasi peduli lindungi dan prokes ke tenant," ucapnya.

Adapun Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut salah satu poinnya memutuskan untuk mengizinkan dibukanya kembali kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan tertentu.

Salah satunya, adalah dengan diizinkan beroperasi 50 persen, dan sampai pukul 21.00 Wita.

Koster juga mensyaratkan agar pengunjung pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan dilakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Koster melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun, ibu hamil, dan manula di atas 70 tahun masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Koster beralasan, ketiga kelompok itu termasuk masuk dalam kategori rentan tertular virus Covid-19.

Gubernur juga mengizinkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in).

Dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Sedangkan, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap ditutup.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved