Berita Denpasar

Pemkot Denpasar Jajaki Lahan Milik Pemprov Bali untuk Pembangunan TPS3R

Karena lahan milik Pemkot Denpasar terbatas, untuk saat ini kami masih dalam proses penjajakan agar bisa menggunakan tanah milik Pemprov yang ada

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Humas Pemkot Denpasar
Peninjauan lokasi pembangunan TPS3R di Desa Dauh Puri Kaja oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar kini sedang menjajaki tanah Pemprov Bali yang ada di wilayah Kota Denpasar.

Jika diizinkan, di atas tanah ini rencananya akan dibangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Hal ini dikarenakan saat ini di Kota Denpasar masih terkendala lahan untuk pembangunan TPS3R di 43 desa/kelurahan di Denpasar.

Asisten II Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan mengatakan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menargetkan agar semua desa/kelurahan memiliki TPS3R.

Baca juga: Tersinggung Pacar Dipandang, Agung Karna Aniaya Pemuda di Denpasar

Namun, diperlukan lahan pembangunan tersebut minimal di atas tanah 3 are.

"Karena lahan milik Pemkot Denpasar terbatas, untuk saat ini kami masih dalam proses penjajakan agar bisa menggunakan tanah milik Pemprov yang ada di kawasan Kota Denpasar.

Karena sampai saat ini lahan Pemkot Denpasar sudah tidak tersisa lagi," katanya, Rabu 8 September 2021.

Ia menambahkan, yang sudah proses realisasi dan dibangun tahun 2021 ada 8 TPS3R dari 11 yang diajukan oleh Pemkot Denpasar ke pusat.

Selain itu ada juga revitalisasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) menjadi TPS3R di 4 lokasi.

Pembangunan dan revitalisasi tersebut menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pusat sebesar Rp 35 miliar.

Menurutnya, dari total anggaran tersebut, masing-masing TPS3R mendapatkan anggaran bervariasi menurut volume TPS3R yang akan dibuat.

"Kalau untuk pembagiannya menurut volume TPS3R yang akan dibuat. Kalau yang sekarang dari Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,9 miliar masing-masing TPS3R," katanya.

Risnawan mengatakan untuk memenuhi pengolahan sampah di Kota Denpasar sebenarnya dalam satu desa tidak cukup satu TPS3R.

"Untuk memenuhi kebutuhan pengolahan sampah di Denpasar setidaknya dalam satu desa/kelurahan ada 2-5 TPS3R," katanya.

Baca juga: Warga Tak Jujur Saat Tracing, Lewat Keputusan Wali Kota Denpasar Akan Dilakukan Tracing Ke Tetangga

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved