Berita Klungkung
Dinilai Tak Tepat, Dewan Minta Pemkab Klungkung Evaluasi Penerapan e-Jasa
Penerapan e-Jasa bagi tenaga kontrak di Klungkung, menjadi hal yang paling dibahas pada saat rapat gabungan antara anggota DPRD dan Pemkab Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Penerapan e-Jasa bagi tenaga kontrak di Klungkung, menjadi hal yang paling dibahas pada saat rapat gabungan antara anggota DPRD dan Pemkab Klungkung, Jumat 10 September 2021.
Dalam rapat itu, dewan meminta penerapan e-Jasa untuk dievaluasi kembali karena dianggap diterapkan di saat situasi kurang tepat.
Untuk diketahui, belum lama ini Pemkab Klungkung menerupakan sistem e-Jasa untuk menentukan besaran upah yang diterima para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung.
Dengan sistem ini, kinerja tenaga kontrak akan dinilai berdasarkan raihan poin dengan ketentuan upah maksimal bersih sebesar Rp1,4 juta yang sudah termasuk tanggungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pengembangan Destinasi Spiritual, Desa Manduang di Klungkung Diminta Susun Perdes
Tujuannya untuk menggenjot serta mengawasi kinerja dari tenaga kontrak.
Penerapan sistem ini pun mendapat sorotan dari anggota dewan.
Seperti yang diungkapkan Wayan Buda Parwata dari Fraksi Hanura.
Baginya penerapan e-Jasa yang digagas eksekutif bermaksud baik, hanya jasa menuturutnya sistem itu kurang tepat untuk diterapkan dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Jangan sampai e-Jasa menjadi alasan, ketika tenaga kontrak tidak mendapatkan upah mereka secara penuh.
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Klungkung: Oknum Dokter Pungli Harusnya Dimutasi
" Ini (e-Jasa) diterapkan dalam waktu yang kurang tepat dan momen kurang bagus. Kami meminta sistem ini untuk dievaluasi, dan dikembalikan ke sistem awal."
"Nanti hal ini lanjut kami sampaikan dalam pendapat akhir Fraksi Hanura," ujar Buda Parwata, Jumat 10 September 2021.
Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar, I Wayan Mardana.
Ia mempertanyakan mengenai latar belakang penerapan e-Jasa.
Bahkan ia mensinyalir penerapan e-Jasa merupakan cara dari pemkab untuk memberhentikan tenaga kontrak secara halus, atau mengamankan anggaran daerah.
Baca juga: Tanggapan Warga Klungkung Soal Usulan Pengadaan Tablet untuk Dewan: Pakai Smartphone Pribadi Aja
" Semoga persepsi dari saya itu salah," ungkap Mardana.
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra pun menanggapi pernyataan dari para anggota dewan tersebut.
Ia sekali lagi menegaskan jika tidak ada melakukan pemotongan anggaran, yang selalu dikait-kaitkan dengan upah tenaga kontrak.
Namun pihaknya memberlakukan sistem e-Jasa untuk menggenjot dan mengawasi kinerja tenaga kontrak.
Baca juga: Tanggapan Warga Klungkung Soal Usulan Pengadaan Tablet untuk Dewan: Pakai Smartphone Pribadi Aja
" Kami juga banyak masukan, karena ada tenaga kontrak yang malas tapi upahnya sama dengan yang rajin. Sehingga kami pakai sistem e-Jasa ini, untuk mengawasi kinerja mereka."
"Apalagi saat ini kita dituntut untuk anggaran berbasis kinerja," ungkap Winastra kepada anggota dewan.
Namun pihaknya mengakui jika penerapan e-Jasa itu kurang tepat karena dilaksanakan di saat masa pandemi Covid-19.
Terkait hal ini, dirinya mengaku akan terus melakukan evaluasi terkait sistem e-Jasa ini.
Dirinya pun tidak sepakat jika dikatakan cara dari pemkab untuk memberhentikan tenaga kontrak secara halus, atau mengamankan anggaran daerah.
Karena selama ini tidak ada pemotongan anggaran dan recofusing anggaran dari upah tenaga kontrak.
Serta hasil evaluasi dari penerapan e-Jasa, 93 persen tenaga kontrak mendapatkan upah penuh karena mampu mencapai point kinerjanya.
" Dari persentase itu kan sudah jelas, tidak begitu sulit bagi tenaga kontrak untuk mendapatkan upah mereka secara penuh. Cuma sisanya 7 persen tenaga kontak yang kinerjanya harus kami evaluasi lagi," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung