Berita Denpasar
Mudah, Urus Tilang Bisa dari Rumah, Kejari Denpasar Luncurkan Tilang Elektronik
Mempermudah masyarakat, Kejari Denpasar meluncurkan layanan RustiDarma untuk mengurus tilang dari rumah
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat di tengah situasi pagebluk Covid-19.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali meluncurkan inovasi termutakhirnya.
Bekerjasama dengan Etilang.id, Kejari Denpasar meluncurkan layanan RustiDarma.
Melalui layanan ini, masyarakat dipermudah bisa mengurus tilang dari rumah.
Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, menyambut baik langkah kerja sama ini.
Baca juga: Didukung Forkopimda Hingga MDA, Kejari Denpasar Siap Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Karena sejalan dengan program mewujudkan peningkatan kualitas layanan publik yang prima.
Serta mendukung program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Kami melihat saat pandemi ini ada pemohon dokumen tilang yang tidak banyak mengambil barang bukti mereka.
Adanya kerja sama dengan Etilang.id ini agar masyarakat masih dapat melakukan aktivitas produktif di rumah saja atau aktivitas lainnya.
Sementara untuk pengurusan dokumen tilang tetap dapat dilaksanakan melalui gawai atau website.
Inisiatif ini juga mendukung upaya pencegahan persebaran virus Covid-19," jelasnya, Senin, 13 September 2021.
Lebih lanjut, mantan Kajari Lampung Utara menyampaikan, dengan adanya layanan tilang elektronik ini mempermudah masyarakat mengurus tilang.
Pemohon cukup mengakses ke website Kejari Denpasar dan mencari layanan RustiDarma (Urus Tilang Dari Rumah).
Setelah melakukan pembayaran tilang, pemohon akan terhubung dengan aplikasi secara langsung.
Tinggal memilih di mana akan dilakukan pengambilan surat tilang dan pengantaran barang bukti tilangnya.
Baca juga: Permudah Akses Info Tilang hingga Konsultasi Hukum, Kejari Denpasar Luncurkan Layanan Digital
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/siap-siap-sistem-tilang-elektronik.jpg)