Berita Denpasar

Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Anom Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Anom dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar karena menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI. Anom dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar karena menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anom Sari alias Narti (46) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juga, terdakwa dituntut pidana denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.

Anom dituntut pidana, karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum di PN Denpasar

Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar membenarkan terdakwa telah dituntut pidana.

Baca juga: Sidang Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tabanan Masuk Tahap Pembuktian,Ini Ancaman Hukumannya

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa.

Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Senin, 13 September 2021.

Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat.

Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ungkap Dewi Maria Wulandari.

Diketahui, tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dan anak korban inisial NW terjadi dari Juli 2020 hingga April 2021. \

Ini bermula saat keduanya berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. 

Dari hubungan itu, anak korban kerap datang ke kos terdakwa di seputaran Denpasar Barat.

Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan. Akibatnya anak korban hamil.

Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved