Berita Bangli

Bocah SD Nekat Curi Sepeda Motor Petani di Bangli, Terparkir dalam Keadaan Kunci Masih Nyantol

Korban baru menyadari sepeda motornya sudah tidak ada ditempat usai memanen cabai pada pukul 16.00 wita,” ujar Kapolsek.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolsek Susut, AKP Dewa Ngurah Satria Yoga saat menunjukkan barang bukti foto pelaku dan STNK kendaraan yang dicuri. Selasa (14/9/2021) 

Pada saat itulah muncul niat pelaku untuk mengambil motor tersebut,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Bertambah 3 Orang, Kasus Aktif Alami Penurunan

Kapolsek menegaskan, modus DS melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor.

Sebab ia baru bisa mengendarai sepeda motor. Sedangkan sepeda motor yang ada dirumahnya, harus bergantian dengan sang kakak.

Pun demikian, lanjut Kapolsek, karena takut dimarahi orang tua sepeda motor curian tersebut selanjutnya diparkir di sawah oleh DS.

Tindak lanjut mengenai hal tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Namun proses penyidikan perkara tersebut mengacu pada pasal 21 Ayat (1) UU nO.11 th 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

 “Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BAPAS dan P2TP2A, kepada pelaku kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dibawah umur,” tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved