Berita Bangli
Bocah SD Nekat Curi Sepeda Motor Petani di Bangli, Terparkir dalam Keadaan Kunci Masih Nyantol
Korban baru menyadari sepeda motornya sudah tidak ada ditempat usai memanen cabai pada pukul 16.00 wita,” ujar Kapolsek.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Pada saat itulah muncul niat pelaku untuk mengambil motor tersebut,” ujarnya.
Baca juga: UPDATE: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Bertambah 3 Orang, Kasus Aktif Alami Penurunan
Kapolsek menegaskan, modus DS melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor.
Sebab ia baru bisa mengendarai sepeda motor. Sedangkan sepeda motor yang ada dirumahnya, harus bergantian dengan sang kakak.
Pun demikian, lanjut Kapolsek, karena takut dimarahi orang tua sepeda motor curian tersebut selanjutnya diparkir di sawah oleh DS.
Tindak lanjut mengenai hal tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Namun proses penyidikan perkara tersebut mengacu pada pasal 21 Ayat (1) UU nO.11 th 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BAPAS dan P2TP2A, kepada pelaku kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dibawah umur,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli