Berita Jembrana

PDIP Jembrana Laporkan Akun Pembuat Hoax Ketum Megawati Meninggal Dunia

Kader PDIP Jembrana melaporkan informasi hoax Ketua Umum PDI Perjuangan meninggal dunia

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Anggota PDIP Jembrana bersiap dari Markas Banteng di Jalan Ngurah Rai menuju ke Mapolres Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa 14 September 2021. 

TRIBUN-BALi.COM, JEMBRANA - Ramainya jagat media sosial dengan adanya informasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati meninggal dunia, ditanggapi serius oleh kader di daerah.

Salah satunya, ialah kader PDI Perjuangan di Kabupaten Jembrana.

Kader PDIP Jembrana berangkat untuk melaporkan informasi hoax itu ke Mapolres Jembrana, Selasa 14 September 2021 sekira pukul 09.00 Wita.

Dari pantauan di lapangan, kader PDIP Jembrana berkumpul di Kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Raya Ngurah Rai.

Kemudian sekitar pukul 09.00 Wita, berangkat bersama menuju Mapolres Jembrana.

Baca juga: Bantah Isu Dirawat di Rumah Sakit, Hasto Minta Megawati Mejeng

Rombongan kader dalam pelaporan sendiri dipimpin oleh Sekrestaris PDIP Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

Ada 12 poin yang menjadi ihwal pelaporan atas informasi hoax, yang dilaporkan kader PDI Perjuangan.

Sekretaris PDIP Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyatakan, pelaporan ini berawal dari adanya temuan dari beberapa akun twitter, yang mengunduh berita disinyalir kuat tidak benar atau berbohong (hoax, red).

Dimana berita itu menggunakan flayer berkepala sirat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dan berisi ucapan.

“Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta Mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya” Magawati Soekarno Putri.

Kemudian, adapun juga penyebaran melalui akun jejaring sosial WhatsApp di dalam grup yang menyebut pada hari yang sama Ketua Umum PDI Perjuangan itu, koma dan dirawat di RSPP.

“Selain itu juga tersebar di TikTok ada ungkap turut berduka cita. Hal inilah yang kemudian membuat kami geram dan ingin menempuh jalur hukum. Dan ini dilakukan serentak se Bali,” ucapnya.

Srikandi Banteng Mendoyo, itu menyebutkan, atas akun Twitter, kemudian informasi WhatsApp, TikTok sebagai penyebar.

Pihaknya menduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2, pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Kemudian, pihaknya juga mensinyalir melanggar UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nokor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 390 KUHP tentang berita bohong.

Baca juga: Muncul Secara Virtual dari Teuku Umar, Megawati: Alhamdulillah Saya Sehat Walafiat

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved