Corona di Bali

Dominan Pengunjung Masih Bingung, Hari Pertama Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Denpasar

Dominan pengunjung Supermarket Tiara Dewata Denpasar masih bingung menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Para pengunjung yang tampak kebingungan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Tiara Dewata pada, Selasa 14 September 2021 - Dominan Pengunjung Masih Bingung, Hari Pertama Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Denpasar 

Seorang pengunjung, Tut Nik mengakui sempat kesulitan enggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Tiara Dewata.

Anaknya juga tidak diizinkan masuk ke dalam supermarket.

"Ada kebingungan (menggunakan aplikasi Peduli Lindungi). Tadi dibantu sama karyawannya. Sekarang sudah bisa aplikasinya, kalau seperti ini boleh masuk ke Tiara. Tadi ditanya nomor KTP, handphone dan keterangan sudah vaksin. Semoga ke depannya gak ribet gini. Apalagi anak saya tidak bisa masuk jadi harus menunggu di VIP, katanya 12 tahun ke atas baru bisa masuk," ujar Tut Nik.

Baca juga: Arab Saudi Denda Rp 28 Juta Setiap Jemaah Umrah Tanpa Izin Demi Antisipasi Penyebaran Covid-19

Persyaratan Perjalanan

Pemerintah menetapkan PPKM diperpanjang hingga sepekan ke depan. Provinsi Bali turun dari level 4 ke level 3.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan tidak ada perubahan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa perpanjangan PPKM level 3.

"Kita berpatokan kepada SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021, SE Menhub No 62 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021," ujar Taufan, Selasa 14 September 2021.

Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara menuju Bali bisa menggunakan hasil rapid antigen 1x24 jam dengan catatan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap (dua dosis).

Sementara itu untuk dari Bali menuju Pulau Jawa, NTB dan NTB, dapat menggunakan hasil rapid antigen, tetapi di luar itu menyesuaikan dengan kota atau daerah tujuan.

Bagi yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19, wajib tes PCR maksimal 2x24 jam, baik dari maupun menuju Bali. (sar/zal)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved