Berita Denpasar
Dituntut 2 Tahun karena Tilep Uang LPD Gerokgak Buleleng, Nyoman Milik Dkk Mohon Keringanan Hukuman
Nyoman Milik dkk dituntut 2 tahun penjara karena tilep uang LPD Gerokgak Buleleng
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara LPD Gerokgak, Nyoman Milik (45), mantan karyawan LPD Gerokgak bagian kredit, Kadek Suparsana (40).
Dan mantan tata usaha atau sekretaris LPD Gerokgak, Made Sudarma (51), telah mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum dalam sidang daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, para terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Nota pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan pidana dua tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nyoman Milik dkk dituntut pidana penjara, karena dinilai terbukti menilep dana LPD Gerokgak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.
Baca juga: Dinilai Terbukti Tilep Dana LPD Gerokgak, Buleleng, Nyoman Milik Dkk Dituntut 2 Tahun Penjara
"Kami mohon keringanan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Pertimbangannya, para terdakwa telah mengaku perbuatannya.
Dan menyesali perbuatannya," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum para terdakwa, Jumat 17 September 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, atas nota pembelaan yang diajukannya, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutan.
"Jaksa tetap pada tuntutan. Dua minggu lagi sidang putusan," Jelas Desi Purnani Adam.
Seperti diberitakan, oleh JPU, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun, dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Mereka juga dibebankan membayar uang kerugian negara. Nyoman Milik dibebankan membayar Rp 138.962.000.
Suparsana Rp 229.529.000, sedangkan Sudarma Rp 111.000.000. Jika tidak membayar, diganti dengan penjara selama setahun.
Dalam perkara ini ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dihadapkannya para terdakwa ke persidangan berawal ketika Tim Penyidik Kejati Bali melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng.