Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Dinilai Terbukti Tilep Dana LPD Gerokgak, Buleleng, Nyoman Milik Dkk Dituntut 2 Tahun Penjara

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa dinilai terbukti menilep dana LPD Gerokgak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
PBH Peradi Denpasar saat mendampingi para terdakwa korupsi LPD Gerokgak, Buleleng yang menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara LPD Gerokgak, Nyoman Milik (45), mantan karyawan LPD Gerokgak bagian kredit, Kadek Suparsana (40), dan mantan tata usaha atau sekretaris LPD Gerokgak, Made Sudarma (51) dituntut masing-masing pidana penjara selama dua tahun.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa dinilai terbukti menilep dana LPD Gerokgak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.

Surat tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor, Denpasar, 9 September 2021.

Baca juga: Mantan Bendahara LPD Gerokgak Buleleng Diadili

Terhadap tuntutan JPU, ketiga terdakwa yang menjalani sidang dengan berkas terpisah melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu, majelis hakim," pinta Desi Purnani Adam didampingi Aji Silaban selaku penasihat hukum. 

Baca juga: UPDATE: Dua dari Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di LPD Gerokgak Buleleng Diadili

Dalam surat tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Milik atas kesalahannya dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan," tegas JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputera. 

Baca juga: UPDATE: Berkas Perkara Dugaan Korupsi LPD Gerokgak Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar

Nyoman Milik juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp138.962.000.

Jika tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama satu tahun. 

Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga dilayangkan JPU terhadap terdakwa Kadek Suparsana serta Made Sudarma.

Namun keduanya dibebankan uang pengganti kerugian negara berbeda.

Suparsana membayar uang pengganti Rp229.529.000, sedangkan Sudarma Rp111.000.000.

Jika tidak membayar, diganti dengan penjara selama setahun. 

Baca juga: Diduga Ikut Korupsi Bersama Terpidana Komang Agus Putra, Tiga Pengurus LPD Gerokgak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, dihadapkannya para terdakwa tersebut ke persidangan berawal ketika Tim Penyidik Kejati Bali melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved