Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Satgas Minta Warga Instal PeduliLindungi, Syarat ke Obyek Wisata hingga Mal di Denpasar Bali

Pemkot Denpasar sedang mempersiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada setiap instansi.

TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Pengunjung mengisi aplikasi PeduliLindungi di depan pintu masuk Supermarket Tiara Dewata, Denpasar, Selasa 14 September 2021 - Satgas Minta Warga Instal PeduliLindungi, Syarat ke Obyek Wisata hingga Mal di Denpasar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar sedang mempersiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada setiap instansi.

Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah di masa pandemi.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, nantinya semua instansi pemerintahan yang ada di Kota Denpasar akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Termasuk juga mal pelayanan publik yang ada di Kota Denpasar.

Baca juga: Satu Lagi Tempat Isoter di Denpasar Ditutup, Tingkat Keterisian 5 Isoter lain Hanya 31,31 Persen

“Nanti setiap pegawai, ASN maupun pengunjung yang masuk ke kantor instansi pemerintahan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini,” kata Dewa Rai, Kamis 16 September 2021.

Dewa Rai menambahkan, untuk seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar juga sudah diwajibkan untuk menginstal aplikasi ini.

Kata dia, masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintah juga wajib menggunakan aplikasi ini.

Saat ini pihaknya mengaku masih mempersiapkan QR Code PeduliLindungi.

“Ini sebagai langkah untuk screening pengunjung maupun pegawai di semua instansi. Segera kami akan menerapkan ini,” katanya.

Nantinya, di setiap pintu masuk instansi akan ada petugas yang mengarahkan untuk melakukan scan QR Code.

“Pelayanan publik yang kami utamakan, karena ini bersentuhan dengan masyarakat agar semua terlindungi dan aman,” katanya.

Dewa Rai meminta kepada masyarakat untuk menginstal aplikasi ini.

Karena aplikasi ini tak hanya digunakan untuk masuk ke kantor instansi pemerintah saja, namun ke beberapa lokasi seperti obyek wisata, pusat perbelanjaan hingga hotel.

Selain untuk melakukan screening, lewat aplikasi ini juga bisa mengetahui jumlah pegawai atau pengunjung yang ada di dalam kantor.

Jika jumlahnya melebihi ketentuan, maka pengunjung tidak diizinkan masuk.

“Lewat aplikasi ini juga bisa memantau keberadaan OTG yang sudah dinyatakan positif melalui serangkaian tes namun tak melakukan isolasi. Kalau ada seperti itu, otomatis tidak diizinkan masuk,” katanya. (*).

Baca juga: Kakesdam IX/Udayana:Kita Mulai Transisi dari Pandemi COVID-19 ke Epidemi,yang Penting Jaga Prokes 3M

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved