Berita Denpasar
Dishub Denpasar Minta Ada Kajian Soal Rencana Penerapan Ganjil Genap di Sanur,Sriawan:Urgensinya Apa
Terkait rencana tersebut, Dinas Perhubungan Kota Denpasar meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali berencana menerapkan sistem ganjil genap di objek wisata Pantai Kuta dan Pantai Sanur.
Direncanakan penerapannya akan dimulai pada akhir September 2021 lewat Surat Edaran Gubernur Bali.
Terkait rencana tersebut, Dinas Perhubungan Kota Denpasar meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu.
Jangan sampai nanti timbul persepsi berbeda di lapangan terkait penerapan kebijakan ini.
Baca juga: Penataan Kawasan Sanur Sepanjang 6,8Km Akan Dimulai, 21 September 2021 Penandatanganan Kontrak Kerja
"Kami dari Dishub Denpasar memohon agar dikaji secara konprenshif dulu, biar tidak menimbulkan persepsi berbeda terkait penanganan penyebaran Covid-19 dengan cara ini," kata Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dihubungi Sabtu, 18 September 2021 sore.
Pihaknya menambahkan memang tujuan dari penerapan kebijakan ini baik, untuk pembatasan pergerakan orang.
Akan tetapi perlu juga dipikirkan terkait kondisi masyarakat maupun stakeholder yang ada di kawasan Sanur.
"Secara keseluruhan memang bagus idenya, namun selama ini program ganjil genap biasanya diterapkan untuk pergerakan lalulintas, bukan pergerakan orang, tapi terkait kepadatan lalulintas," katanya.
Apalagi saat ini Denpasar sedang dihadapkan pada kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Jadi pelaku-pelaku UMKM di Denpasar dan khususnya Sanur diajak dulu duduk bersama. Begitujuga semua komponen di Sanur, ada Perbekel, Lurah, Desa Adat, Yayasan Pembangunan Sanur (YPS). Agar mereka memiliki persepsi yang sama, agar tidak serta merta memberlakukan dulu," katanya.
Sebelum penerapan, pihaknya juga meminta ada pertimbangan psikologis masyarakat akibat kondisi ekonomi yang belum pulih.
Pihaknya menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum penerapan program ini.
Pertama terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang sedang terganggu, kedua tingkat pengangguran masyarakat yang bekerja di kawasan wisata khususnya Sanur, serta keterbatasan anggaran untuk pemberian stimulus kepada masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
"Karena kita membatasi tentu harus diberikan stimulus kepada yang terdampak, sementara anggaran untuk itu kan terbatas," katanya.
Baca juga: UPDATE:Sebanyak 66 Pasien Sembuh di Denpasar,Kasus Positif Covid-19 Bertambah 44 Orang & 3 Meninggal