Berita Bali
Mulai Berlaku 25 September, Kadishub Bali Sebut Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata
Ia meluruskan bahwa kebijakan Ganjil Genap itu sendiri dilakukan bukan sebagai pembatasan mobilitas kendaraan di wilayah Badung dan Denpasar, tetapi
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menerapkan pemberlakuan sistem Ganjil Genap di wilayah Pantai Sanur Denpasar dan Pantai Kuta Badung.
Kebijakan ini sendiri rencananya diberlakukan per Sabtu 25 September 2021 atau pada akhir pekan mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta saat dikonfirmasi perihal aturan ganjil genap tersebut, pada Minggu 19 September 2021.
“Kita targetkan tanggal 25, kalau rule secara nasional sudah terbit, dari PPKM pusat,” ucapnya.
Baca juga: Dimulai 25 September 2021, Sistem Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Berlakukan Sanksi Putar Balik
Ia meluruskan bahwa kebijakan Ganjil Genap itu sendiri dilakukan bukan sebagai pembatasan mobilitas kendaraan di wilayah Badung dan Denpasar, tetapi hanya untuk membatasi kunjungan pada tempat-tempat wisata yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan seperti kawasan Sanur dan Kuta.
“Ini kan jelas dalam rangka PPKM, tidak dalam membatasi mobilitas kendaraan sekarang, hanya membatasi kunjungan orang ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan, termasuk tempat tujuan wisata,” jelasnya.
Samsi menjelaskan bahwa metode pengaturannya adalah dengan mengatur kunjungan orang masuk ke dalam tempat wisata tersebut berdasarkan jam dan nomor kendaraannya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak datang sekaligus secara berkerumun ke tempat-tempat wisata, utamanya di dua kawasan tersebut.
“Metodenya salah satunya dengan mengatur orang yang masuk dengan tidak datang sekaligus, jadi diatur berdasarkan jamnya, plat nomornya, dan sebagainya, paling gampang dari plat nomor dan jamnya,” jelasnya.
Pihaknya menyebut bahwa pengaturan itu sendiri akan dilakukan pada pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 -09.30 dan pukul 15.00- 18.00 Wita.
Ia beralasan bahwa kedua waktu tersebut merupakan jam-jam dimana orang-orang datang ke destinasi wisata tersebut.
“Yang paling disenangi orang-orang itu kan pagi dan sore itu kita atur,” ucapnya.
Terkait dengan Ganjil Genap sendiri, ia menyebut bahwa aturan Ganjil-Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk.
Baca juga: Ganjil-Genap akan Berlaku di Bali, Diterapkan di Pantai Sanur dan Kuta Akhir September
Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta.