Berita Denpasar
Cok Ace Minta Pemerintah Pusat Mengkaji, Bandara Ngurah Rai Ditutup untuk Penerbangan Internasional
Pemerintah pusat memutuskan menutup sejumlah bandara di Indonesia dari penerbangan internasional.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Penjelasan ini perlu disampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka.
"Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan," imbuh Adita.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira membenarkan bahwa Bali belum termasuk untuk pintu masuk penumpang penerbangan internasional sesuai Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021.
Kemudian terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu 15 September 2021 lalu.
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Lalu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masuk ke dalam daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk bagi PMI dan Tenaga Kerja Asing.
"Dengan terbitnya Keputusan Menkumham itu mengubah status Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari sebelumnya tidak termasuk dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, mulai 17 September 2021 lalu masuk kedalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Tetapi dari Keputusan Menhub menyebutkan bahwa hanya dua Bandara di Indonesia yang menjadi pintu masuk penumpang penerbangan internasional," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan penerbangan komersial rute internasional apakah Bandara Ngurah Rai dapat melayani?
Dari Surat Edaran Menhub itu hanya ada dua Bandara saja diantaranya Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Sam Ratulangi Manado.
"Jadi secara teknis penerbangan internasional itu ranahnya ada di Kemenhub, tapi status Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu itu ranahnya ada di Kemenkumham. Dan saat ini penerbangan internasional di sini hanya melayani repatriasi dan cargo, untuk penerimaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dilayani di Bandara Ngurah Rai," papar Taufan.
Lalu di mana Bandara yang menerima pemulangan PMI dari Luar Negeri ke Indonesia, yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta tetapi jika repatriasi atau pemulangan WNA dari Indonesia ke negara asalnya Bandara Ngurah Rai dapat melayani.
Seperti repatriasi WNA Australia, Sabtu 18 September 2021 lalu menggunakan armada Qantas Airways dari Sydney ke Denpasar positioning flight atau hanya membawa kabin kru, dan dari keberangkatan Denpasar ke Darwin.
"Sebenarnya Bandara di Bali sudah open border, statusnya open border, tapi teknis penerbangan internasional sementara baru cargo dan repatriasi dari Bali ke luar negeri," tegasnya.
Taufan berharap dengan pengendalian penyebaran Covid-19 di Bali saat ini dapat dijaga dengan baik lalu penerbangan komersial internasional di Bandara Ngurah Rai dapat segera dibuka kembali.
Jika pemerintah telah menetapkan tanggal kapan penerbangan komersial internasional di Bandara Ngurah Rai dibuka kembali, pihaknya berharap diumumkan tidak secara mendadak, meskipun untuk sisi Sumber Daya Manusia dan fasilitas terminal internasional siap kapan pun dibuka kembali.