Berita Denpasar

Diduga Bobol Data Nasabah di ATM Bank BNI Denpasar, Dua WN Turki Dituntut 3 Tahun Penjara

2 WNI asal Turki ini dituntut pidana karena dinilai terbukti bersalah mengakses secara ilegal atau skimming di mesin ATM milik Bank BNI

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Emrah Kilivan dan Abdullah Erkam didampingi penerjemah saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan. 2 WNI asal Turki ini dituntut pidana karena dinilai terbukti bersalah mengakses secara ilegal atau skimming di mesin ATM milik Bank BNI. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24) dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki ini dituntut pidana karena dinilai terbukti bersalah mengakses secara ilegal atau skimming di mesin ATM milik Bank BNI.

Diungkap, untuk melakukan pekerjaan tersebut kedua terdakwa dijanjikan upah Rp 20 juta oleh Murat Ozaksel (DPO). 

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum para terdakwa, Rabu 22 September 2021.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Internasional Skimming ATM, Kerugian Bank BUMN Mencapai Rp 17 Miliar

Perbuatan kedua terdakwa telah sesuai dengan pembuktian Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Merespon tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan.

"Pada intinya, kami meminta keringanan hukuman terhadap kedua terdakwa. Pertimbangannya para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak Bank BNI Denpasar ke pihak kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Pihak bank melaporkan adanya kamera tersembunyi dan router yang terpasang pada mesin ATM Bank BNI di jalan Imam Bonjol Denpasar.

Selain itu, perangkat berupa canopy cover PIN yang sebelumnya terpasang pada mesin ATM tersebut juga telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kamera CCTV yang terpasang pada mesin ATM tersebut, terlihat seseorang telah memasang perangkat yang diduga router pada mesin ATM.

Juga terlihat 1 orang lagi yang melakukan pemasangan kamera tersembunyi modifikasi dengan mengganti perangkat yang sebelumnya terpasang di atas layar monitor mesin ATM. 

Kemudian, Minggu 30 Mei 2021, sekira pukul 12.00 Wita, petugas kepolisian melakukan pemantauan bersama pihak BNI di lokasi mesin ATM tersebut.

Hari Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 01.30 Wita, terpantau datang 2 orang asing. 1 orang masuk ke ruang ATM dan 1 orang lagi menunggu di luar.

Baca juga: Dit Reskrimsus Polda Bali Ungkap Kejahatan Skimming ATM di Denpasar, Pelakunya Dua WNA Turki

Berdasarkan rekaman CCTV seseorang yang masuk ke ruang ATM mengeluarkan perangkat dari dalam tas kecil yang dibawanya.

Lalu mengganti kamera tersembunyi yang sebelumnya terpasang pada mesin ATM tersebut dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya. 

Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa sesaat setelah melepas dan mengambil kamera tersembunyi.

Para terdakwa mengaku disuruh oleh bosnya yang bernama Murat Ozaksel (DPO), dan mereka mengaku tidak mengetahui apa fungsi kedua alat tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Emrah ditemukan 1 unit kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai logo akrilik Bank BNI, juga diamankan 1 unit laptop, cover PIN mesin ATM. 

Bahwa setelah diinterograsi, para terdakwa mengatakan tinggal di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung.

Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 195 buah kartu magnetic stripe, 1 buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6, serta barang bukti terkait lainnya.

Dimana peralatan itu dikirim oleh Murat Ozaksel termasuk peralatan lainnya berupa wifi router dan kamera tersembunyi.

Untuk melakukan pekerjaan ini, terdakwa Emrah Kilivan mengatakan dijanjikan akan diberikan upah Rp 20 juta. Akibat perbuatan kedua terdakwa, pihak Bank Mandiri merugi secara materiil dan immaterial.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved