Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Nama Azis Syamsuddin di Pusaran Korupsi, Pernah Disebut di Kasus Simulator SIM dan Djoko Tjandra
Nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam sejumlah kasus korupsi, dua kali muncul di persidangan kasus korupsi.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Karir politik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin harus berhenti di balik jeruji besi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka supa kemudian ditahan.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Golkar Siapkan Pengganti Jadi Wakil Ketua DPR RI
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers berlangsung.
Sebelumnya nama Azis Syamsuddin juga kerap muncul dalam sejumlah kasus korupsi. Nama Azis Syamsuddin dua kali muncul di persidangan kasus korupsi.
Selain itu, nama Azis Syamsuddin juga sempat muncul saat disebut mempertemukan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Dalam pertemuan tersebut, M Syahrial meminta Robin Pattuju agar kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang dproses KPK tak naik ke tingkat penyidikan.
Kompas.com merangkum kasus-kasus korupsi yang di dalamnya disebut nama Azis Syamsudiin. Berikut paparannya.
Baca juga: FOTO-foto Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK
Korupsi pengadaan simulator SIM
Nama Azis Syamsuddin muncul dalam keterangan di persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan terdakwa eks Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo.
Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator Ujian SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah Djoko Susilo untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota DPR.
Anak buah Djoko ini pun mengaku tidak tahu pasti berapa dana yang diantarkan untuk anggota DPR tersebut.
Menurutnya, ada empat kardus uang yang diantarkannya kepada anggota DPR, khususnya kelompok Banggar DPR. Salah satu nama yang disebut Teddy yang diberikan uang tersebut ialah Azis Syamsuddin.
Pada kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo.