Berita Denpasar
Prokes Sudah Sesuai, Mendag M Lutfi Usul di Bali Anak Usia Bawah 12 Tahun Bisa ke Pusat Perbelanjaan
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melakukan kunjungan ke beberapa pusat perbelanjaan di Bali, Sabtu (25/9).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Guna memastikan pusat perbelanjaan di Bali sudah menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melakukan kunjungan ke beberapa pusat perbelanjaan di Bali, Sabtu (25/9).
"Kami datang untuk melihat tentang kekuatan ketangguhan UMKM dan retail kita. Banyak yang mesti kita perbaiki supaya perekonomian Bali bisa tumbuh," katanya.
Pusat perbelanjaan yang dikunjungi oleh jajaran Kementerian yakni Pasar Badung, Tiara Dewata dan Beachwalk Kuta.
Dari kunjungan tersebut Lutfi mengatakan, protokol kesehatan di pusat perbelanjaan itu sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, ia mengaku akan melakukan sejumlah revisi terhadap SOP masuk ke mall.
Termasuk memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke pusat perbelanjaan.
"Saya melihat ada yang akan diperbaiki Kemendag dan Kemenko Manifest, yaitu supaya anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk mall," katanya.
Kini pemerintah tengah melakukan penyesuaian terkait aturan masuk mall selama PPKM level 3 Jawa-Bali.
Anak usia 12 tahun kini boleh masuk mall. Namun, aturan itu saat ini masih dilakukan terbatas, dalam artian tidak berlaku di semua kota, hanya berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
Lutfi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian lebih lanjut.
Baca juga: Sopir Taksi Online Minta Ada Stiker Penanda, Hari Pertama Ganjil Genap di Pantai Sanur & Kuta
Baca juga: d’Green Babakan Dirintis Pekerja Pariwisata yang di-PHK, Tawarkan Petualangan Seru di Alam Terbuka
"Insyaallah akan kita perbaiki SOP-nya, supaya dapat datang ke mall, dan fasilitas mall dapat dibuka," katanya.
(*)