Berita Bali
Terbukti Tilep Uang LPD Gerokgak, Buleleng, Divonis Bervariasi, Suparsana Dihukum Paling Tinggi
Mantan Bendahara LPD Gerokgak, Nyoman Milik (45), mantan karyawan LPD Gerokgak bagian kredit, Kadek Suparsana (40), dan mantan tata usaha atau sekreta
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara LPD Gerokgak, Nyoman Milik (45), mantan karyawan LPD Gerokgak bagian kredit, Kadek Suparsana (40), dan mantan tata usaha atau sekretaris LPD Gerokgak, Made Sudarma (51) dijatuhi hukuman bervariasi.
Terdakwa Milik dan Sudarma divonis masing-masing setahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara.
Sedangkan terdakwa Suparsana dihukum paling tinggi, yakni pidana penjara selama satu tajun dan sepuluh bulan (20 bulan) penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, ketiga terdakwa (berkas terpisah) dinyatakan telah terbukti menilep dana LPD Gerokgak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun karena Tilep Uang LPD Gerokgak Buleleng, Nyoman Milik Dkk Mohon Keringanan Hukuman
Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor, Denpasar, 30 September 2021.
Terhadap putusan itu ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima majelis hakim," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun, dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Perbekel Desa Gerokgak Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Jalan Raya Seririt-Singaraja
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kadek Suparsana dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Baca juga: Diduga Ikut Korupsi Bersama Terpidana Komang Agus Putra, Tiga Pengurus LPD Gerokgak Ditahan
Suparsana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp229.529.000. Jika tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama sembilan bulan.
Sementara terdakwa Milik dan Sudarma dijatuhi vonis masing-masing setahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Namun keduanya dibebankan uang pengganti kerugian negara berbeda.