Berita Bali
Terbukti Tilep Uang LPD Gerokgak, Buleleng, Divonis Bervariasi, Suparsana Dihukum Paling Tinggi
Mantan Bendahara LPD Gerokgak, Nyoman Milik (45), mantan karyawan LPD Gerokgak bagian kredit, Kadek Suparsana (40), dan mantan tata usaha atau sekreta
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Milik membayar uang pengganti Rp138.962.000 subsider tiga bulan penjara dan Sudarma Rp111 juta, subsider tiga bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, dihadapkannya para terdakwa tersebut ke persidangan berawal ketika Tim Penyidik Kejati Bali melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng.
Dari pengembangan itu, penyidik menetapkan beberapa pengurus dan karyawan LPD tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Banyak Penduduk Tinggal di Daerah Lain, Vaksinasi di Kecamatan Gerokgak Buleleng Baru Tercapai 56%
Pengembangan dilakukan merujuk putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terpidana Komang Agus Putrajaya.
Agus Putrajaya adalah mantan ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng yang terlebih dahulu diadili dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerokgak.
Kelimanya bekerja sebagai Sekertaris LPD, bendahara, karyawan bagian kredit, dan karyawan bagian debitur.
Mereka secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi.
Modusnya membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.
Akibat perbuatan itu, LPD Desa Pekraman Gerokgak mengalami kerugian sejumlah Rp1.264.686.000. (*)
Berita lainnya di Berita Bali